JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak beberapa waktu lalu, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan beberapa cara salah satunya adalah online atau daring.
Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Arismansyah menyatakan, hal tersebut dilaksanakan dalam upaya memudahkan para wajib pajak terutama seperti di pandemi ini.
"Wajib pajak juga bisa memanfaatkan aplikasi SAMOLNAS untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan. Tapi ini hanya untuk tahunan berjalan dan wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah 1 tahun," kata Aris.
Melansir laman Samsat Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), pembayaran secara online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi yakni Samsat Online Nasiona (Samolnas) dan juga website resmi e Samsat.
Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai 31 Agustus 2020
Berikut mekanisme cara mudah bayar pajak kendaraan di Samsat Online.
1. Pemohon mendownload aplikasi Samolnas
2. Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran
3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".
Baca juga: Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak, Avanza Hanya Rp 63 Juta
4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan
5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam
6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000
7. Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari
8. Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.
Selain melalui aplikasi, pemilik kendaran juga bisa melakukan pajak melalui layanan eSamat.
Pembayaran melalui layanan e-Samsat telah bekerjasama yaitu Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin dan Maybank.