Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Cara Pengguna Kendaraan Pergi ke Luar Kota | Perpanjangan SIM Bisa Secara Online

Kompas.com - 12/06/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran resmi berakhir pada 7 Juni 2020. Namun, kondisi ini bukan berarti langsung membuat masyarakat bisa kembali bebas melakukan perjalanan ke luar kota.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke daerah, tetap ada aturan mainnya. Protokol dan syaratnya pun sudah diperbaharui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020.

Isi dari SE tersebut adalah menjelaskan cara, kriteria, dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. SE ini pun sebagai pengganti dari SE Nomor 5/2020.

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan secara online.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 11 Juni 2020:

1. Larangan Mudik Berakhir, Mau ke Luar Mota Ini Caranya

Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.GARRY LOTULUNG Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.

Larangan mudik Lebaran resmi berakhir pada 7 Juni 2020. Namun, kondisi ini bukan berarti langsung membuat masyarakat bisa kembali bebas melakukan perjalanan ke luar kota.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke daerah, tetap ada aturan mainnya. Protokol dan syaratnya pun sudah diperbaharui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020.

Isi dari SE tersebut adalah menjelaskan cara, kriteria, dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. SE ini pun sebagai pengganti dari SE Nomor 5/2020.

Baca juga: Larangan Mudik Berakhir, Mau ke Luar Kota Ini Caranya

2. Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa Secara Online, Begini Caranya

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Pembukaan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) di sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), menimbulkan keramaian lantaran mendapat animo besar dari masyarakat.

Pasalnya, pemegang SIM khawatir tidak bisa melakukan perpanjangan usai layanan perpanjangan SIM ditutup sejak pertengahan Maret 2020, karena ada pandemi virus corona alias Covid-19.

"Dibandingkan dengan pekan lalu, memang antreannya mulai berkurang. Tapi diingatkan kembali bahwa jangan terburu-buru karena bagi pemilik SIM yang habis masa berlaku pada 17 Maret sampai 29 Mei diberikan dispensasi hingga 31 Agustus 2020," kata Kepala Bidang Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa Secara Online, Begini Caranya

3. Ini Daftar Harga Resmi Bikin SIM A, B, dan C

Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa pemberian dispensasi untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi ( SIM) hingga 31 Agustus 2020.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemberian dispensasi ini khusus pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya pada 17 Maret sampai 29 Mei 2020.

"Perpanjangan masa dispensasi dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM di beberapa Satpas pada satu pekan belakangan. Diharapkan, cara ini bisa sedikit mengurai kerumunan massa mengingat kita harus jaga protokol kesehatan," katanya, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Ini Daftar Harga Resmi Bikin SIM A, B, dan C

4. Upgrade Mesin Vespa Smallframe Andre Taulany Habiskan Rp 55 Juta

Vespa Special 90 Andre Taulany Foto: Istimewa Vespa Special 90 Andre Taulany

Tak ingin tertinggal lagi saat riding Vespa dengan teman yang lain membuat Andre Taulany memutuskan untuk meningkatkan performa mesin Vespa Special 90 besutan 1979 miliknya.

Tak main-main, Andre kemudian menghubungi PT Scooter Victory Inter Part, distributor resmi produk Polini dan Malossi di Indonesia, yang juga punya bengkel Scooter VIP di Bekasi untuk menggarap motornya.

"Mereka khusus modifikasi dan upgrade mesin Vespa modern, untuk Vespa klasik hanya jual part saja tapi tidak menerima pengerjaan, akhirnya saya tantang mereka modifikasi Vespa saya," kata Andre dalam rilis Scooter VIP, Rabu (10/6/2020).

Tantangan pun diterima Scooter VIP. Abdul Rosyid, sang kepala bengkel langsung putar otak untuk menjejalkan komponen yang sesuai untuk mesin Vespa Special 90 milik Andre.

Baca juga: Upgrade Mesin Vespa Smallframe Andre Taulany Habiskan Rp 55 Juta

5. Jangan Tertipu, Begini Cara Mendeteksi Mobil Bekas Banjir

Luapan Kali Ciliwung memutus jalur kendaraan di Jalan KH Abdullah Syafiie, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2014). Luapan kali mulai menggenangi permukiman dan memutus jalan sejak Senin dini hari.AGUS SUSANTO/KOMPAS Luapan Kali Ciliwung memutus jalur kendaraan di Jalan KH Abdullah Syafiie, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2014). Luapan kali mulai menggenangi permukiman dan memutus jalan sejak Senin dini hari.

Tidak sedikit pemilik mobil yang tak mau repot dan langsung menjual kendaraannya ketika terendam banjir.

Para calon pembeli mobil bekas pun harus pintar-pintar memilih, jangan sampai mendapat unit bekas banjir. Sebab, mobil bekas yang pernah terendam banjir akan banyak memberikan kerugian biaya perbaikan.

Manager Senior Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih, mengatakan, mobil bekas yang pernah terkena banjir cepat atau lambat pasti butuh biaya untuk mengganti komponen yang rusak.

Baca juga: Jangan Tertipu, Begini Cara Mendeteksi Mobil Bekas Banjir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com