Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa Secara Online, Begini Caranya

Kompas.com - 11/06/2020, 12:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembukaan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), menimbulkan keramaian lantaran mendapat animo besar dari masyarakat.

Pasalnya, pemegang SIM khawatir tidak bisa melakukan perpanjangan usai layanan perpanjangan SIM ditutup sejak pertengahan Maret 2020, karena ada pandemi virus corona alias Covid-19.

"Dibandingkan dengan pekan lalu, memang antreannya mulai berkurang. Tapi diingatkan kembali bahwa jangan terburu-buru karena bagi pemilik SIM yang habis masa berlaku pada 17 Maret sampai 29 Mei diberikan dispensasi hingga 31 Agustus 2020," kata Kepala Bidang Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Ini Daftar Harga Resmi Bikin SIM A, B, dan C

Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)

Berdasarkan keterangan tersebut, dipastikan bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya habis sejak layanan diberhentikan sementara pada Maret lalu, bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

Kemudian, guna mengurai penumpukkan massa dan jumlah antrean di Satpas, Polda Metro Jaya pun mengimbau agar pemilik SIM memanfaatkan layanan daring atau online.

Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.

Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi. Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri:

1. Langkah pertama yang perlu dilakukan pengemudi apabila akan perpanjang SIM secara online ialah mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id

2. Lalu, klik “Pendaftaran SIM Online”

3. Pastikan Anda telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com