Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ojol Terapkan Protokol Kesehatan | Motor yang Melanggar Ganjil Genap Belum Ditilang

Kompas.com - 09/06/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan lampu hijau kepada ojek online (ojol) maupun pengkolan, untuk kembali mengangkut penumpang terhitung mulai Senin (8/6/2020).

Dengan catatan, pengemudi wajib untuk mematuhi protokol kesehatan selama beraktivitas atau membawa penumpang.

Asosiasi pengemudi ojek berbasis aplikasi yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua ( Garda) Indonesia menyambut baik kebijakan dari pemerintah tersebut.

Selain itu, rencana ganjil genap berlaku untuk sepeda motor juga masih menarik perhatian masyarakat.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Senin 8 Juni 2020:

1. Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ojek Online Terapkan Protokol Kesehatan

Ilustrasi ojek online, tarif baru ojek onlineShutterstock Ilustrasi ojek online, tarif baru ojek online

Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan lampu hijau kepada ojek online ( ojol) maupun pengkolan, untuk kembali mengangkut penumpang terhitung mulai Senin (8/6/2020).

Dengan catatan, pengemudi wajib untuk mematuhi protokol kesehatan selama beraktivitas atau membawa penumpang.

Asosiasi pengemudi ojek berbasis aplikasi yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua ( Garda) Indonesia menyambut baik kebijakan dari pemerintah tersebut. Garda pun berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan arahan dari pemerintah.

Baca juga: Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ojek Online Terapkan Protokol Kesehatan

2. Toyota Yaris Cross Tepergok Mulai Dikirim ke Diler

Spyshot Toyota Yaris Cross sedang dikirim ke dilerindianautosblog Spyshot Toyota Yaris Cross sedang dikirim ke diler

Toyota Motor Corporation telah mengenalkan Yaris Cross, sport utility vehicle ( SUV) kompak atau crossover yang mengisi ceruk di bawah C-HR, April 2020. Mobil ini mulai dipasarkan di Jepang pada musim gugur tahun ini dan di Eropa pada pertengahan 2021.

Meski belum dijual resmi, laman Indian Autos Blog telah menampilkan gambar Yaris Cross yang tepergok diangkut sebuah truk.

Besar kemungkinan mobil berwarna emas ini sedang dalam pengiriman menuju salah satu diler Toyota di Jepang.

Baca juga: Toyota Yaris Cross Tepergok Mulai Dikirim ke Diler

3. Ojol Dilarang Beroperasi di Zona Merah Jakarta, Ini Daftarnya

Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya.KOMPAS.com/RAJA UMAR Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya.

Ojek online ( ojol) dan ojek pangkalan resmi sudah diizinkan untuk kembali membawa penumpang mulai hari ini. Namun demikian, operasionalnya masih dibatasi lantaran tidak boleh mengambil penumpang dari zona merah.

Seperti diketahui, meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah dalam tahap masa transisi, masih ada beberapa wilayah di DKI Jakarta yang dianggap memiliki jumlah kasus penyebaran Covid-19 tergolong tinggi.

Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, disebutkan pada poin ketiga bahwa ojol tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala besar.

Baca juga: Ojol Dilarang Beroperasi di Zona Merah Jakarta, Ini Daftarnya

4. Motor yang Melanggar Ganjil Genap Belum Ditilang sampai Ada Rambu

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan tidak akan melakukan penindakan hukum terhadap sepeda motor yang melanggar aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta sebelum ada rambu yang terpasang.

Sekalipun ada pengendara yang diberhentikan petugas dalam keadaan tersebut, dipastikan bahwa pihak terkait melanggar aturan lainnya dan tidak akan dikenakan sanksi pelanggaran ganjil genap.

“Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang. Kalau tidak terpasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB,” kata Sambodo, Minggu (7/6/2020).

Baca juga: Motor yang Melanggar Ganjil Genap Belum Ditilang sampai Ada Rambu

5. Larangan Mudik Selesai, Keluar Masuk Jakarta Masih Wajib SIKM

Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.GARRY LOTULUNG Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.

Operasi penyekatan dalam rangka larangan mudik Lebaran di tengah pagebluk corona, resmi berakhir Minggu (7/6/2020).

Aturan ini pun telah diperpanjang satu pekan setelah Kementeraian Perhubungan ( Kemenhub) merevisi masa berlaku Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri.

Beberapa pos penyekatan lalu lintas sudah mulai ditarik mundur, bahkan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, memastikan Tol Layang Jakarta-Cikampek akan dibuka dan siap beroperasi penuh pada kedua arah Senin (8/6/2020).

Baca juga: Larangan Mudik Selesai, Keluar Masuk Jakarta Masih Wajib SIKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com