Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Selesai, Keluar Masuk Jakarta Masih Wajib SIKM

Kompas.com - 08/06/2020, 09:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi penyekatan dalam rangka larangan mudik Lebaran di tengah pagebluk corona, resmi berakhir Minggu (7/6/2020).

Aturan ini pun telah diperpanjang satu pekan setelah Kementeraian Perhubungan (Kemenhub) merevisi masa berlaku Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri.

Beberapa pos penyekatan lalu lintas sudah mulai ditarik mundur, bahkan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, memastikan Tol Layang Jakarta-Cikampek akan dibuka dan siap beroperasi penuh pada kedua arah Senin (8/6/2020).

Baca juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek Kembali Dibuka

Tapi perlu diingat, bagi warga di Jakarta yang ingin pergi ke luar kota terutama meninggalkan wilayah Jabodetabek, tidak bisa sembarangan. Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tetap mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek tampak sepi setelah ditutup pada kedua arah, Sabtu (2/5/2020). Penutupan Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek tampak sepi setelah ditutup pada kedua arah, Sabtu (2/5/2020). Penutupan Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.

Hal ini sebelumnya sudah ditegaskan oleh Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta beberapa hari lalu. Menurut Syafrin, SIKM tetap menjadi kewajiban bagi warga yang ingin keluar Jabodetabek.

"Betul, berakhir tanggal 7 dari pemerintah pusat, tapi SIKM tetap kami terapkan untuk tingkat daerah. Jadi nanti pos penyekatan atau pengecekan kami tarik dan ditempatkan di perbatasan Jakarta," ucap Syafrin kepada Kompas.com beberapa hari lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

SURAT IZIN KELUAR MASUK (SIKM) DI WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA . Tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah dalam pencegahan penyebaran covid-19 dan Pergub pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta Jika Anda terpaksa melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dikarenakan keperluan mendesak (keluarga inti meninggal dunia/sakit keras) dan/atau pekerja yang melakukan perjalanan karena tugas/pekerjaannya berada pada 11 sektor yang diizinkan selama Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19, maka anda dapat mengurus Perizinan SIKM Berikut Informasi yang kerap keliru terkait Surat Izin Keluar dan/atau Masuk (SIKM) di wilayah Provinsi DKI Jakarta . (SWIPE????) . Urus Izin SENDIRI itu MUDAH . Salam SETIA #MelayaniJakarta #UrusIzinSendiriItuMudah #UrusIzinSENDIRI #UrusIzinMUDAH #dkijakarta #Jktinfo #sikm #COVID19 Sumber: @layananjakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Jun 1, 2020 at 7:07pm PDT

Kondisi wajib SIKM tak hanya berlaku bagi warga di Jakarta yang ingin keluar, namun juga bagi masyarakat di luar Jabodetabek yang ingin masuk ke kawasan Ibu Kota.

Menurut Syafrin, hal ini merujuk pada Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 Tahun 2020 mengenai pembatasan keluar masuk Jakarta. Diketahui bila dalam Pergub tersebut ketetapan wajib SIKM sendiri baru akan selesai setelah status Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.

Baca juga: Kecuali Ojol, Aturan Ganjil Genap Bakal Berlaku untuk Motor Pribadi

"Mulai 8 Juni penyekatannya kita tempatkan di wilayah perbatasan administasi Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek)," kata Syafrin.

Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengemudi saat penyekatan arus balik menuju Jakarta di gerbang masuk Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pada penyekatan arus balik tersebut petugas memeriksa surat tugas kantor dan surat izin keluar masuk (SIKM) pada pengemudi yang berkendara dengan menggunakan Plat B serta meminta pengendara memutar balik jika tidak memiliki SIKM.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengemudi saat penyekatan arus balik menuju Jakarta di gerbang masuk Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pada penyekatan arus balik tersebut petugas memeriksa surat tugas kantor dan surat izin keluar masuk (SIKM) pada pengemudi yang berkendara dengan menggunakan Plat B serta meminta pengendara memutar balik jika tidak memiliki SIKM.

Sayangnya, belum ada kelanjutan soal teknis pembuatan SIKM untuk sekarang ini, apakah masih sama atau sudah ada perbedaan, mengingat status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta yang sudah ke tahap transisi dengan beberapa kelonggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau