Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partisi Pembatas buat Ojol Masih Tahap Uji Coba

Kompas.com - 05/06/2020, 12:57 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ojek online (ojol) boleh kembali mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020 di DKI Jakarta. Selain menyiapkan protokol kesehatan, asosiasi juga menyiapkan sekat partisi.

Ide dari asosiasi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia ini akan memisahkan antara pengendara dan penumpang untuk memperkecil risiko penyebaran Covid-19 melalui droplet.

Baca juga: Waktu Tepat Mengganti Gir Motor yang Aus

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, selain protokol kesehatan, partisi ini juga upaya untuk pencegahan berlapis yang bisa diterapkan oleh pengendara ojol.

Ilustrasi Grab dan GojekShutterstock Ilustrasi Grab dan Gojek

"Jadi sudah ada penggunaan masker, helm, dan sarung tangan, tapi kta juga menghindari risiko bisa ada percikan, seperti jika pengendara sedang melepas masker atau bagaimana. Sebab, physical distancing sulit dilakukan motor, ini merupakan salah satu perlengkapan untuk physical distancing," katanya kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Pengamat Transportasi Bilang Partisi di Ojol Wajib SNI

Igun mengatakan, saat ini partisi masih dalam tahap uji coba. Pemakaiannya tentu sedikit merepotkan, terutama pengendara, tetapi hal ini diharapkan dapat melindungi pengendara dan penumpang.

"Pastinya kenyamanan dari driver sedikit kurang, tapi ini upaya agar driver dan penumpang terlindungi. Partisi belum ada aturannya, kita mengajukan subprotokol. Mengenai aturan ini tergantung gugus tugas," katanya.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, sekat partisi dari akrilik ini dapat menghambat laju sepeda motor dan bisa berefek negatif saat dipakai di jalan.

“Menurut saya, penggunaan partisi akan menambah tahanan angin, keseimbangan motor bisa lebih berat,” ujar Sony kepada Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com