Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Transisi, Tilang Elektronik Masih Belum Berlaku di Jakarta

Kompas.com - 05/06/2020, 12:22 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang sampai akhir Juni 2020. Hal ini membuat sejumlah aktivitas belum bisa kembali normal seutuhnya pada masa PSBB transisi.

Termasuk soal sistem tilang elektronik (ETLE), yang melakukan penindakan dan penegakan hukum bagi para pelanggar.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pihaknya akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif selama PSBB.

Baca juga: Harga Fortuner 2020 Tembus Rp 800 Jutaan

Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas pada Kamis (6/2/2020) pagi. Dokumentasi Polda Metro Jaya Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas pada Kamis (6/2/2020) pagi.

Tilang elektronik belum ada, tapi bukan berarti tidak ada tilang. Tilang tetap dilakukan, terutama tilang manual,” ucap Fahri, kepada Kompas.com (4/6/2020).

Walaupun tidak dipantau terus menerus, lewat sistem tilang elektronik. Polisi meminta masyarakat ikut andil dalam menegakkan aturan dan sadar akan bahayanya.

“Kami harap timbul kesadaran masyarakat. Tidak hanya mematuhi ketentuan PSBB, tapi juga mematuhi ketentuan lalu lintas,” ujar Fahri.

Baca juga: Mobil Pribadi Boleh Bawa Penumpang Penuh, tapi...

Pengendara sepeda motor memasuki jalur sepeda di kawasan Kanal Banjir Timur, Jakarta, Senin (4/3/2013). Jalur yang seharusnya dikhususkan untuk pesepeda sepanjang 23,5 kilometer tersebut seringkali diserobot oleh pengendara motor.KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Pengendara sepeda motor memasuki jalur sepeda di kawasan Kanal Banjir Timur, Jakarta, Senin (4/3/2013). Jalur yang seharusnya dikhususkan untuk pesepeda sepanjang 23,5 kilometer tersebut seringkali diserobot oleh pengendara motor.

Sebelumnya, polisi juga memastikan bahwa kebijakan ganjil genap kembali ditiadakan pada masa PSBB transisi.

Ganjil genap yang sudah ditiadakan sejak 16 Maret 2020, kembali diperpanjang lagi sampai satu pekan ke depan.

“Pembatasan ranmor (kendaraan bermotor) dengan sistem ganjil genap (gage) terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan,” tulis pernyataan Ditlantas Polda Metro Jaya, yang diterima Kompas.com (4/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau