Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Ojol Bila Dilarang Bawa Penumpang Saat New Normal

Kompas.com - 31/05/2020, 10:21 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia), siap menggelar demonstrasi besar-besaran ke Istana Negara.

Rencana ini dilakukan apabila pemerintah tetap melarang ojol untuk menganggkut atau membawa penumpang ketika memasuki fase new normal layaknya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, Garda melakukan protes besar-besaran ke Istana agar aspirasi dari pengendara ojol langsung didengar oleh pimpinan negara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Strategi Ojek Online Supaya Aman Bawa Penumpang Saat New Normal

"Pada presiden sekalian, kami akan unjuk rasa karena ini tidak sinkron dengan kementerian-kementerian di bawah Presiden RI," ucap Igun kepada Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).

Larangan ojol yang tidak dapat membawa penumpang saat new normal muncul dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif.

Menurut Igun, dalam ketetapan tersebut tertuang baik ojol maupun ojek pangkalan (opang) tetap ditangguhkan untuk membawa penumpang saat new normal.

Kondisi ini diklaim Igun sangat memberatkan lantaran selama masa PSBB penghasilan ojol sudah menurun drastis hanya dengan mengantar barang.

Igun juga menambahkan, aturan tersebut sangat tidak sinkron dengan peran dari para kementerian. Lantaran harusnya mengenai transportasi diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bukan Kemendagri.

"Kita juga sekaligus mempertanyakan transportasi ini sebenarnya perannya siapa, seharusnya kan Kemenhub bukan Mendagri. Artinya, bila tetap tidak diperbolehkan, sia-sia usaha kami menyusun protokol kesehatan dan menyiapkan segala untuk bisa beroperasi kembali dengan prosedur kesehatan yang berlaku," ujar Igun.

Baca juga: Begini Protokol Kesehatan New Normal ala Ojek Online

Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, pada huruf H poin 2 mengenai Protokol Transportasi Publik memang disebutkan bila ojol dan opang ditangguhakan membawa penumpang dengan bunyi ;

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencagah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi."

Igun juga mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengenai hal ini. Menurut Igun, pihak Kemenhub akan melakukan koordinasi mengenai larangan tersebut dengan Kemendagri.

Pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif.

"Garda akan buka komunikasi intensif dengan Kemenhub agar menjembatani dengan Kemendagri untuk meninjau ulang dan batalkan pelarangan ojol membawa penumpang pada fase new normal nanti. Apabila tidak bisa juga deadlock ya setelah PSBB teman-teman siap turun pergerakan ke jalan kembali," ujar Igun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau