Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Wacana Ojol Pakai Sekat Partisi, Amankah buat Berkendara?

Kompas.com - 30/05/2020, 17:21 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Saat ini ojek online statusnya masih dilarang pemerintah untuk mengantar penumpang. Sementara untuk antar barang atau pesan makanan diperbolehkan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus corona.

Dalam menghadapi skema hidup baru atau new normal, muncul beragam ide agar ojek online bisa beradaptasi, tujuannya agar driver ojek online bisa beroperasi normal dengan menerapkan protokol kesehatan.

Salah satunya, dengan menyematkan sekat partisi di antara driver dan penumpang ojek online. Sekat ini terbuat dari bahan akrilik, dan diharapkan bisa mengurangi kontak langsung terutama saat berkendara.

Baca juga: Musuh Utama yang Bisa Membuat Mobil Kehilangan Kendali di Tol

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Mantaaaaaaaaappppp ????

Sebuah kiriman dibagikan oleh Drama Ojek Online Indonesia (@dramaojol.id) pada 28 Mei 2020 jam 4:25 PDT

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, sekat partisi dari akrilik ini dapat menghambat laju sepeda motor dan bisa berefek negatif saat dipakai di jalan.

“Menurut saya penggunaan partisi akan menambah tahanan angin, keseimbangan motor bisa lebih berat,” ujar Sony, kepada Kompas.com (30/5/2020).

“Sebenarnya masker, helm dan jaket sudah membatasi penyebaran virus. Apalagi (partisi) tidak sampai ke area muka drivernya juga,” katanya.

Baca juga: Mengapa Bus Menggunakan Ban Belakang Ganda?

Pengemudi ojek online melintas di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online melintas di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Sony mengatakan, menjaga kebersihan helm, jaket, dan masker jadi cara yang lebih efektif untuk menghindari penyebaran virus corona di kalangan ojek online.

“Bicara physical distancing itu benar, tapi kurang smart. Jadi dari sisi safety akan mengganggu walaupun dari sisi kesehatan terlihat baik,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau