Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Aturan Ganjil Genap dan Berkendara Saat New Normal?

Kompas.com - 02/06/2020, 12:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peniadaan aturan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta masih diberlakukan sampai saat ini, atau mengikuti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berakhir pada 4 Juni 2020.

Jika nantinya aturan gage kembali diterapkan di 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di DKI Jakarta, apakah akan ada kebijakan baru bagi para pengendara seperti saat PSBB?

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu bagaimana konsep dari new normal dulu. Setelah itu, baru bisa menyampaikan seperti apa aturan berkendara di era normal yang baru.

Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

“Kami masih menunggu konsepnya dulu seperti apa, kalau yang new normal kan tetap seperti physical distansing dan sebagainya dan akan kami awasi penerapannya,” ujar Sambodo kepada Kompas.com, Senin (1/6/2020).

Sambodo juga mengatakan, jika pihaknya belum bisa memastikan apakah peniadaan gage akan diteruskan atau kembali diterapkan setelah PSBB di DKI Jakarta berakhir pada 4 Juni 2020.

“Ya kalau misalnya PSBB diperpanjang dihilangkannya aturan ganjil genap juga akan diperpanjang. Tapi kalau tanggal 4 tidak diperpanjang baru kita bicarakan dengan Dishub,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk saat ini konsep fase new normal masih dalam tahap penyusunan.

Baca juga: Ragam Mitos Sesat Campuran Oli, Pakai Minyak Goreng sampai Pisang

Sementara untuk aturan berkendara di wilayah DKI selama new normal, juga masih dalam tahap kajian.

Meski begitu, Syafrin menyampaikan, jika penerapan aturan berkendara akan sama saat penerapan PSBB. Seperti adanya pembatasan jumlah penumpang kendaraan serta aturan yang lainnya.

"Dari sisi lalu lintas dan berkendara, untuk sementara memang akan seperti saat ini (PSBB), di mana transportasi umum akan tetap dengan 50 persen, mobil pribadi demikian,” ujarnya.

Kemudian, Syafrin menambahkan, untuk ojek online tidak boleh berboncengan, menggunakan masker, dan sarung tangan.

“Ini juga menjadi upaya kita mengantisipasi adanya gelombang kedua Covid-19," tutur Syafrin.

Baca juga: Catat, Ini 4 Lokasi Parkir Mobil yang Harus Dihindari

Tetapi, untuk kepastian seperti apa penerapan aturan berkendara selama new normal nantinya, Syafrin mengatakan masih akan dikaji dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

"Ketika masuk ke new normal akan seperti apa, itu sedang kita kaji juga. Kita harus melihat dari banyak aspek, jadi nanti seperti apa aturan yang ditetapkan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau