Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darurat, Mobil Pemadam atau Ambulans yang Duluan Lewat?

Kompas.com - 02/06/2020, 08:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam peraturan yang berlaku di Indonesia, ada tujuh kelompok pengguna jalan yang memiliki hak utama di jalan raya. Salah satunya ialah mobil dinas pemadam kebakaran dan ambulan.

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, meski pada dasarnya sudah diatur oleh UU, tapi masih bisa dikerucutkan pada dua alasan besar, yaitu genting dan penting.

Baca juga: Hilangkan Kebiasaan Jari Kiri Nyangkut di Tuas Kopling

"Boleh jadi, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas ditempatkan di urutan teratas dalam para pemilik hak utama karena dilandasi situasi genting. Begitu juga dengan ambulans yang berada di urutan kedua sang pemilik hak utama," katanya belum lama ini.

Sejumlah petugas dengan APD lengkap menggunakan mobil ambulance melintas di sekitar alun-alun Kota Malang, Jumat (27/3/2020).KOMPAS.COM/ANDI HARTIK Sejumlah petugas dengan APD lengkap menggunakan mobil ambulance melintas di sekitar alun-alun Kota Malang, Jumat (27/3/2020).

Edo mengatakan mobil pemadam dan ambulans pantas mendapat penggunaan hak utama karena terkait etika. Di mana pengguna jalan seharusnya mengedepankan nurani dan akal sehat.

Baca juga: Naik Motor Sport, Begini Teknik Benar Pengeremannya

Tujuh kelompok yang punya hak utama di jalan raya diatur di Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 134.

Tujuh kelompok tersebut yaitu mobil pemadam, ambulans, kendaraan yang sedang memberikan pertolongan, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan pejabat negara asing, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau