Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta Berlaku sampai Akhir Juli 2020

Kompas.com - 23/05/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia menerapkan kebijakan pemberian insentif kepada para pemilik kendaraan bermotor, yakni berupa penghapusan denda pajak kendaraan.

Kebijakan ini dikeluarkan selain untuk mendorong para wajib pajak untuk melunasi tunggakannya, juga karena kondisi pandemi Corona yang tengah melanda Indonesia.

Selain di DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengan, Jawa Timur, pembebasan denda pajak kendaraan juga berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Khusus di DIY, penghapusan denda ini berlaku mulai April hingga akhir Juli 2020, untuk pendaftarannya. Sedangkan untuk pembayaran bisa dilayani sampai Agustus 2020.

Baca juga: Pengguna Kendaraan di Jatim Banyak yang Langgar Aturan PSBB

Maka dari itu bagi para pemilik kendaraan yang tidak bisa melakukan pembayaran pada saat libur Lebaran yang akan berlangsung hingga Senin (25/5/2020) tidak perlu khawatir.

Pasalnya, pembebasan denda administrasi masih tetap berlaku meskipun jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan sudah lewat.

Para wajib pajak memadati kantor Samsat Jakarta Timur untuk membayar pajak kendaraanbermotor (PKB), Jumat (14/12/2018). Penghapusan denda untuk pajak kendaraan yang tertunggak akan berakhir besok.KOMPAS.com/Ryana Aryadita Para wajib pajak memadati kantor Samsat Jakarta Timur untuk membayar pajak kendaraanbermotor (PKB), Jumat (14/12/2018). Penghapusan denda untuk pajak kendaraan yang tertunggak akan berakhir besok.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 26/2020 tengan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

“Pembebasan denda berlaku mulai April sampai Juli. Tetapi, jika sudah mendaftar akhir Juli dan baru bisa membayar Agustus pembebasan denda masih tetap berlaku, ” ujar Gamal kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2020).

Gamal menambahkan, selama pelayanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tutup pemilik kendaraan juga bisa melakukan pembayaran secara online atau daring.

Baca juga: Sudah 8.735 Kendaraan Pemudik di Jabar Dipaksa Putar Balik

“Pembayaran secara daring bisa dilakukan melalui aplikasi Samolnas atau dengan e-posti dengan pembayaran melalui ATM Bank BPD DIY,” ucapnya.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, Gamal menambahkan, DPPKA juga membebaskan denda Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Hal ini untuk mendorong para pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama kendaraan agar segera memanfaatkan kesempatan ini.

Ditanya mengenai jumlah kendaraan yang sampai saat ini belum melunasi pembayaran pajaknya, Gamal memperkirakan jumlahnya mencapai 30.000 kendaraan.

Baca juga: 11.734 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jatim karena Nekat Mudik

“Kalau seluruh DIY total kendaraan yang menunggak pajak berkisar antara 25.000 hingga 30.000 dengan taksiran nilai pajak mencapai Rp 30 miliar,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau