Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Daerah yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Kompas.com - 02/06/2020, 06:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah daerah di Indonesia, masih memberikan dispensasi berupa penghapusan denda pajak dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini salah satunya ditujukan untuk memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Pembayaran Pajak Kendaraan di Yogya

Beberapa daerah yang masih menerapkan kebijakan ini di antaranya:

1. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pembebasan denda pajak kendaraan masih berlaku hingga Juli 2020.

Sedangkan untuk pembayarannya masih berlaku sampai dengan Agustus 2020. Gamal menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

“Pembebasan denda berlaku mulai April sampai Juli. Tetapi, jika sudah mendaftar akhir Juli dan baru bisa membayar Agustus pembebasan denda masih tetap berlaku,” ujar Gamal kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta Berlaku sampai Akhir Juli 2020

Gamal juga mengatakan, pembebasan pajak yang diberlakukan di wilayah DIY sendiri terhitung antara satu sampai lima tahun.

Sedangkan kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun tetap hanya dikenakan pembebasan lima tahun.

"Tahun kelebihannya tidak dihitung jadi yang dibayarkan pajaknya hanya yang lima tahun saja," tuturnya.

2. Provinsi Jawa Tengah (Jateng)

Penghapusan denda pajak dan BBNKB juga diberlakukan di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng sudah menerapkan kebijakan ini sejak 17 Februari dan akan berakhir pada 16 Juli 2020.

Kepala Bapenda Pemprov Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pembebasan denda dan BBNKB ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.

Baca juga: PSBB, Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

“Kebijakan itu berlaku selama lebih kurang lima bulan yakni mulai Senin (17/2/2020) mendatang dan akan berakhir pada 16 Juli 2020 mendatang,” ucapnya.

Tavip berharap, dengan adanya pembebasan denda pajak dan BBNKB ini bisa mendorong para pemilik kendaraan di wilayah Jateng untuk melakukan balik nama atau pun yang nunggak pajak segera membayar kewajibannya.

3. Provinsi Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat (Jabar) juga memberikan dispensasi berupa pembebasan denda pajak bagi para pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajibannya.

Selain bebas denda, dispensasi berupa penghapusan BBNKB juga diberikan untuk penggantian kepemilikan kendaraan kedua.

Kebijakan terbaru, aturan ini kembali diperpanjang hingga 31 Juli 2020. Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan ini bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan hingga akhir Juli 2020.

"Iya benar, pembebasan denda pajak dan BBNKB diperpanjang hingga 31 Juli mendatang," ucapnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pembebasan denda Pajak dan Bebas Bea Balik Nama (BBN 2) diperpanjang mulai dari 02 Juni 2020 hingga 31 Juli 2020 Ayo warga Jawa Barat kita Taat Pajak . . . @dewi_h.s.sos @arman_sahti_06_38 @mojanglodaya @bidhumaspoldajabar @rtmcpoldajabar @satpjrpoldajabar @poldajabarhumas @polda.jabar @subditregident_poldajabar @tmcpolrestabesbandung @infobandungraya @infobdgcom @bdg.info @infobandungkota @infobandung_ @infotibandung @seputarbandung.id @bandungterkini @bandung24jam @polisi_indonesia @halo_polisi @polisipromoter @polantasindonesia @polisijawabarat @westjavapolice@ntmc_polri @mojanglodaya @seputarbandung.id@sekitarbandungcom @bandungterkini @prfmnews #korlantas #korlantaspolri #polantasindonesia #polisiwanita#ntmcpolri #rtmcjabar #divisihumaspolri #tmcpolrestabesbandung #polrestabesbandung#infobandung #infobdg #seputarbandung #wargabandung#humaspolrestabesbandung #humasbdg#ditlantaspoldajabar #divhumaspolri#ridwankamil #satpaspolrestabesbandung#humaspoldajabar #pencegahancovid19 #covid19

A post shared by RTMC DITLANTAS POLDA JABAR (@rtmcpoldajabar) on May 31, 2020 at 7:42am PDT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com