JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akhirnya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini dibuka secara resmi pada Sabtu (30/5/2020).
Hal ini sesuai dengan surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 yang diterbitkan pada Jumat (29/5/2002) dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Dengan adanya surat tersebut, maka informasi sebelumnya yang menyatakan bila Samsat dan Satpas untuk pengurusan perpanjangan SIM akan ditutup sampai 29 Juni 2020 dan mulai dibuka kembali pada 30 Juni 2020, tidak berlaku.
Baca juga: Viral Video Pemotor Cium Aspal, Ingat Konsentrasi saat Berkendara
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, masyarakat yang sebelumnya ingin memperpanjang namun tak bisa karena tutup, kini sudah bisa mengurus perpanjangan SIM.
RALAT INFORMASI.
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 30, 2020
Pelayanan perpanjangan SIM yg kemarin informasikan diperpanjang s/d tgl 29 Juni 2020, Saat ini tgl 30 Mei 2020 pelayanan Perpanjangan SIM sudah dapat dilaksanakan di Satpas Daan Mogot Jakbar. Untuk Gerai dan Sim keliling belum beroperasional.
"Betul, jadi hari ini (30/5/2020) sudah dibuka lagi untuk perpanjangan SIM. Secara operasi sudah normal, tapi kita tetap menjalankan dan membatasi kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan," ucap Hedwin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/5/2002).
Untuk lokasinya, Hedwin menjelaskan seluruh Satuan Pelayanan Administrasi di wilayah DKI sudah mulai beroperasi, tidak hanya di Daan Mogot saja. Mulai dai Jakata Selatan, Jakarta Pusat, Jakata Timur, Jakarta Utara, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Depok.
Selain mengedepankan protokol kesehatan, operasional perpanjangan SIM juga dilakukan dengan pembatasan jam dan jumlah pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM.
Waktu operasional pada hari biasa, yakni dari Senin sampai Jumat dibuka mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00, sementara pada hari Sabtu dari 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Baca juga: Layanan SIM, STNK, dan BPKB Baru Buka 29 Juni 2020
"Untuk jumlah pemohon juga dibatasi, tapi itu tergantung dari cakupan masing-masing kantor berapa. Bila dirasa terlalu ramai tentu akan langsung dibatasi dan akan diatur agar tidak terjadi kerumunan," kata Hedwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.