Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan SIM, STNK, dan BPKB Baru Buka 29 Juni 2020

Kompas.com - 28/05/2020, 17:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) untuk Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih ditutup hingga 29 Juni 2020.

Dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, keputusan ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 1473 yang tertanggal 18 Mei 2020.

"Penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," ujarnya melalui video telekonferensi, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Tanpa SIKM, Pemudik Bisa Masuk Jakarta Setelah 7 Juni 2020

Pelayanan SIM keliling di tetap beroperasi di depan Gereja Catharina, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Pelayanan SIM keliling di tetap beroperasi di depan Gereja Catharina, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018)

Kendati demikian, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mengkaji implementasi konsep kenormalan baru atau new normal pada pelaksanaan pelayanan tersebut.

"Korlantas Polri masih melakukan pengkajian terhadap pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah," kata Ahmad.

Sebelumnya, Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, mengatakan, pihaknya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang masa berlaku habis pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020.

Ini dilakukan untuk mengurangi antrean di area Satpas demi mencegah penyebaran virus corona.

Baca juga: Razia SIKM Sudah Dilakukan Sebelum Masuk Jabodetabek

Pelatihan sopir angkutan umum di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Senin (20/4/2020).Akun Instagram @Polres_Jakbar Pelatihan sopir angkutan umum di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Senin (20/4/2020).

“Dispensasi berlaku untuk warga yang sehat dan termasuk suspect, positif corona, ODP (Orang dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien dalam Pemantauan), yang sedang menjalani masa karantina, dapat memperpanjang setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat,” paparnya.

Adapun penerapan new normal, sebagaimana diungkapkan Presiden Joko Widodo, direncanakan bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Beberapa aturannya ialah, menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, hingga larangan berkerumun.

Dalam pelaksanaan ini, pemerintah disebut bakal menerjunkan 340.000 personel TNI dan Polri untuk mendisiplinkan warga dalam penerapan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com