JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akhirnya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini dibuka secara resmi pada Sabtu (30/5/2020).
Hal ini sesuai dengan surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 yang diterbitkan pada Jumat (29/5/2002) dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Dengan adanya surat tersebut, maka informasi sebelumnya yang menyatakan bila Samsat dan Satpas untuk pengurusan perpanjangan SIM akan ditutup sampai 29 Juni 2020 dan mulai dibuka kembali pada 30 Juni 2020, tidak berlaku.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, masyarakat yang sebelumnya ingin memperpanjang namun tak bisa karena tutup, kini sudah bisa mengurus perpanjangan SIM.
Untuk lokasinya, Hedwin menjelaskan seluruh Satuan Pelayanan Administrasi di wilayah DKI sudah mulai beroperasi, tidak hanya di Daan Mogot saja. Mulai dai Jakata Selatan, Jakarta Pusat, Jakata Timur, Jakarta Utara, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Depok.
Selain mengedepankan protokol kesehatan, operasional perpanjangan SIM juga dilakukan dengan pembatasan jam dan jumlah pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM.
Waktu operasional pada hari biasa, yakni dari Senin sampai Jumat dibuka mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00, sementara pada hari Sabtu dari 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
"Untuk jumlah pemohon juga dibatasi, tapi itu tergantung dari cakupan masing-masing kantor berapa. Bila dirasa terlalu ramai tentu akan langsung dibatasi dan akan diatur agar tidak terjadi kerumunan," kata Hedwin.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/31/092200515/resmi-layanan-perpanjangan-sim-kembali-dibuka