Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Tak Bisa Perpanjang SIM bagi Pelanggar PSBB Sulit Diterapkan, Ini Alasannya

Kompas.com - 15/05/2020, 14:21 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Provinsi Jawa Timur memastikan tetap melarang perjalanan mudik lokal di momen Lebaran tahun ini.

Sebagai pertimbangan, kegiatan ini justru dikhawatirkan akan meningkatkan penyebaran virus Corona atau covid-19 di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Mengingat, selama ini ada beberapa daerah yang sebelumnya masuk zona hijau, tetapi dengan adanya mobilitas masyarakatnya berubah menjadi zona merah.

Hal ini yang menjadi perhatian sehingga mudik lokal di Jatim tetap dilarang. Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, bahwa pada dasarnya mudik itu tetap dilarang.

Baca juga: Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan Mudik Lokal Didenda Rp 1 Juta

“Sedangkan yang diperbolehkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas pusat yang mengatur perjalanan. Misalkan, pegawai pemerintah, BUMN yang sedang melaksanakan tugasnya dan diperkuat dengan surat yang ditandatangani oleh atasannya,” kata Pranatal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Selain itu, lanjut Pranatal, ada keluarga atau saudara yang meninggal dengan disertai surat keterangan dari rumah sakit atau surat kematian.

“Lalu bagi warga negara yang dari luar negeri dan baru pulang ke Indonesia itu juga harus membawa surat keterangan dari kedutaan atau perwakilan RI. Disertai dengan hasil rapid tes atau PCR tes,” ucapnya.

Selain dari kategori yang dikecualikan tersebut, Pranatal mengatakan, tidak boleh melakukan perjalanan meskipun hanya lintas wilayah di Jatim.

Baca juga: Mobil Bekas dari Pabrikan Eropa yang Dijual Rp 50 Jutaan

Terkait dengan sanksi tidak bisa memperpanjang SIM bagi para pelanggar, Wadirlantas memastikan bahwa sanksi tersebut kemungkinan tidak bisa diterapkan.

“Dasar hukum menunda perpanjangan SIM itu kan tidak ada. Jadi tidak ada cantolannya, itu kenapa kita tidak bisa melaksanakannya,” ucapnya.

Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti latihan uji kompetensi surat izin mengemudi (SIM) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9). Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.ANTARA FOTO/IRSAN MULYADI Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti latihan uji kompetensi surat izin mengemudi (SIM) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9). Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.

Pranatal menambahkan, berbeda halnya dengan pelanggar PSBB yang tidak memiliki SIM atau pun STNK. Pelanggaran tersebut bisa dilakukan penindakan karena ada dasar hukum yang mengaturnya.

Ia khawatir, jika sanksi tidak bisa perpanjang SIM tersebut tetap diterapkan justru akan menimbulkan polemik di masyarakat.

“Solusinya adalah sanksi kerja sosial, kerja bakti membersihkan fasilitas umum. Karena ini pelanggarannya aktivitas masyarakat jadi bisa menggunakan Perda. Mengenai sanksi tidak bisa perpanjangan SIM akan dikaji lagi,” ucapnya.

Baca juga: Catat, Ini Arti Angka pada Tutup Radiator Mobil

Seperti diketahui, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar PSBB.

Sanksinya berupa tidak bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan SKCK hingga enam bulan ke depan.

“Mereka yang melanggar tak akan mendapat perpanjangan SIM, begitu juga saat mengurus SKCK,” ucap Khofifah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau