Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Mudik Lokal Dilarang, Patroli Diperketat | Pengguna Kendaraan Masih Nekat Mudik

Kompas.com - 22/05/2020, 06:15 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya larangan warga Jakarta melakukan mudik lokal, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan melaksankan pengawasan dan patroli lebih ketat. Termasuk melakukan penjagaan di 33 check point atau titik pemeriksaan yang sudah disediakan saat Lebaran berlangsung.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bentuk antisipasi sudah dikoordinasikan antar lintas instansi, baik dengan kepolisian maupun TNI. Bila ada indikasi warga yang akan melakukan mudik lokal atau melakukan perjalanan silaturahmi, maka akan dicegah meski hanya di area Jabodetabek.

Selain itu, ratusan pengguna kendaraan dikabarkan meninggalkan Jakarta untuk melakukan mudik.

Penasaran seperti apa berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 21 Mei 2020:

1. Jangan Biasakan Menyetir Nyeker, Norak dan Berbahaya!

Menyetir mobil nyekerMaskurmambang Menyetir mobil nyeker

Menyetir mobil merupakan kegiatan yang biasa dilakukan. Banyak mobil yang digunakan setiap harinya.

Namun ketika menyetir, masih ada yang belum sesuai dengan standar keselamatan, bahkan bisa membahayakan.

Salah satu kebiasaan yang tidak sesuai standar keselamatan yaitu menyetir tanpa alas kaki alias nyeker.

Marcell Kurniawan, Training Director dari The Real Driving Centre (RDC), mengatakan, menyetir wajib menggunakan alas kaki.

“Menyetir wajib gunakan sepatu atau sandal yang terikat dengan baik, bukan sendal jepit. Hal tersebut dikarenakan saat mengemudi, kaki perlu grip yang baik dengan pedal yang ada,” ucap Marcell kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jangan Biasakan Menyetir Nyeker, Norak dan Berbahaya!

2. Mudik Lokal Dilarang, Patroli dan Pengawasan Diperketat

Petugas satuan polisi pamong praja menghentikan pengendara motor yang tidak menggunakan masker saat patroli penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jl. Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). Dalam kegiatan patroli PSBB tersebut, target penegakan untuk masyarakat yang tidak mengunakan masker dijalanan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas satuan polisi pamong praja menghentikan pengendara motor yang tidak menggunakan masker saat patroli penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jl. Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). Dalam kegiatan patroli PSBB tersebut, target penegakan untuk masyarakat yang tidak mengunakan masker dijalanan.

Adanya larangan warga Jakarta melakukan mudik lokal, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan melaksankan pengawasan dan patroli lebih ketat. Termasuk melakukan penjagaan di 33 check point atau titik pemeriksaan yang sudah disediakan saat Lebaran berlangsung.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bentuk antisipasi sudah dikoordinasikan antar lintas instansi, baik dengan kepolisian maupun TNI. Bila ada indikasi warga yang akan melakukan mudik lokal atau melakukan perjalanan silaturahmi, maka akan dicegah meski hanya di area Jabodetabek.

"Kita sudah siapkan pengawasan di 33 check point strategis, jadi akan ada pemantauan bagi setiap pergerakan masyarakat," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

Baca juga: Mudik Lokal Dilarang, Patroli dan Pengawasan Diperketat

3. Pengguna Motor Harus Lakukan Ini Apabila New Normal Diterapkan

Sejumlah warga menjajakan dagangannya berupa masker dan sarung tangan di pinggir jalan sebelum pemeriksaan petugas di Check Point saat PSBB Jabar diberlakukan, Rabu (6/5/2020).KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Sejumlah warga menjajakan dagangannya berupa masker dan sarung tangan di pinggir jalan sebelum pemeriksaan petugas di Check Point saat PSBB Jabar diberlakukan, Rabu (6/5/2020).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau