Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Starlet dan Accord Rp 20 Jutaan | Skuter Listrik Gesits Rp 2,55 Miliar

Kompas.com - 19/05/2020, 06:15 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki mobil memang menjadi keinginan dari setiap orang. Namun, harga mobil baru yang mencapai ratusan juta rupiah tentunya menjadi pertimbangan tersendiri.

Terlebih lagi, jika kondisi keuangan yang ada tidak cukup untuk mendapatkan kendaraan roda empat dengan kondisi baru.

Bagi yang mempunyai dana terbatas, membeli mobil bekas memang menjadi pilihan yang perlu dipertimbangkan.

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal skuter listrik yang berhasil dilelang senilai Rp 2,55 miliar.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Senin 18 Mei 2020:

1. Daftar Mobil Bekas Rp 20 Jutaan, Dapat Starlet sampai Accord

Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.Ari Purnomo Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.

Memiliki mobil memang menjadi keinginan dari setiap orang. Namun, harga mobil baru yang mencapai ratusan juta rupiah tentunya menjadi pertimbangan tersendiri.

Terlebih lagi, jika kondisi keuangan yang ada tidak cukup untuk mendapatkan kendaraan roda empat dengan kondisi baru.

Bagi yang mempunyai dana terbatas, membeli mobil bekas memang menjadi pilihan yang perlu dipertimbangkan.

Sebab, sekarang ini harga mobil bekas juga bisa dikatakan sangat terjangkau. Bahkan, mobil bekas bisa didapatkan dengan harga Rp 20 jutaan saja.

Baca juga: Daftar Mobil Bekas Rp 20 Jutaan, Dapat Starlet sampai Accord

2. Resmi, Anies Juga Larang Mudik Lokal

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Setelah simpang siur soal boleh atau tidak melakukan lokal saat hari raya Lebaran, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, semua aktivitas kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan pemabatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dengan pernyataan tersebut pula, Anies tetap mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca juga: Resmi, Anies Juga Larang Mudik Lokal

3. Catat, Tutorial Urus Izin Keluar-Masuk DKI Jakarta

Polisi memberhentikan mobil berpenumpang yang melanggar aturan saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Polisi memberhentikan mobil berpenumpang yang melanggar aturan saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau