Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan Mudik Lokal Didenda Rp 1 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan tidak ada larangan bagi masyarakat yang hendak melakukan mudik lokal di waktu Lebaran. Artinya diperbolehkan bepergian ke wilayah lain di Jabodetabek.

Namun dengan catatan, warga yang hendak melaksanakan mudik lokal harus tetap mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut.

Jika nantinya, pengendara kendaraan yang melanggar aturan PSBB, bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, bahwa saat momen Lebaran masyarakat tetap diperbolehkan untuk mudik tetapi masih di satu wilayah Jabodetabek.

"Tidak ada larangan kalau mudik lokal antar wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan," kata Syafrin kepada Kompas.com belum lama ini.

Syafrin menambahkan, bagi masyarakat yang hendak mudik lokal agar tetap mengikuti regulasi yang ada sesuai dengan PSBB.

Seperti tetap mengenakan masker, membatasi jumlah penumpang kendaraan hingga 50 persen, serta aturan yang lainnya.

“Harus dengan protokol yang ketat, seperti pakai masker, cuci tangan setelah berinteraksi. Itu upaya kita untuk menghindari diri dari wabah corona,” ujarnya.

Bagi para pemudik lokal yang melanggar aturan PSBB pun bisa terancam sanksi. Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020.

Pergub ini mengatur tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Pergub ini menjadi dasar penerapan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB. Berbagai aturan untuk pelaksanaan PSBB sendiri sudah diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan sanksi ini tidak hanya diberlakukan bagi pelanggar PSBB, tetapi juga pemilik angkutan umum

Seperti pengendara mobil yang membawa penumpang dari 50 persen dan/atau tidak mengenakan masker akan didenda minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp 1 juta.

Sedangkan, bagi pengendara sepeda motor yang membawa penumpang yang tidak satu alamat dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda Rp 100.000 sampai Rp 250.000.

Bagi para pemilik usaha angkutan umum yang mengangkut penumpang lebih dari 50 persen, tidak mengenakan masker, dan/atau beroperasi tidak pada waktu yang ditentukan dikenai denda Rp 100.000 sampai Rp 500.000.

Selain denda, ada sanksi lain yang bakal diberikan kepada para pelanggar PSBB, yakni berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/15/032200215/pengguna-kendaraan-yang-melanggar-aturan-mudik-lokal-didenda-rp-1-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke