Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan Mudik Lokal Didenda Rp 1 Juta
DKI Jakarta tidak melarang adanya mudik lokal, akan tetapi pemudik tetap wajib mematuhi aturan PSBB yang berlaku.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Muh Febry
5 tahun lalu
ya allah semoga ada hamba allah yg bantu hamba bwt beli mkn anak hamba dan bayar kontrak an yg nunggak. kalau hamba ga ap2 bisa puasa tpi ketiga anak hmba ga mungkin puasa krna msh kecil. semenjak ada covid 19 syaa di phk perusahaan.semoga ada hmba allah yg bantu hamba.rek bca 1160452028 ,semga brkh
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau