Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemudik yang Kecoh Petugas Lewat Jalan Tikus, Belum Tentu Sampai di Tujuan

Kompas.com - 07/05/2020, 15:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara yang berhasil lolos dari pengawasan petugas untuk melakukan perjalanan mudik dengan cara memanipulasi dan melewati jalan tikus belum tentu bisa sampai tempat tujuan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, hal tersebut dikarenakan pihaknya telah melakukan pengetatan pengawasan dan pemetaan di seluruh jalan arteri yang kerap digunakan pemudik, khususnya roda dua.

"Kami sudah mapping, mana yang diawasi oleh Polda karena berskala besar, mana yang diawasi Polres, dan mana jalan yang diawasi Polsek. Jadi seluruh ruas jalan diawasi, termasuk jalan tikus tersebut," kata Sambodo di diskusi virtual, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Catat, Begini Teknis dan Kriteria Izin Berpergian Saat Larangan Mudik

Petugas kepolisian memeriksa muatan truk yang melintas di tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (2/5/2020). Menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya, sebanyak 7.748 kendaraan dipaksa putar balik menuju lokasi asal akibat terjaring razia Operasi Ketupat 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah Petugas kepolisian memeriksa muatan truk yang melintas di tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (2/5/2020). Menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya, sebanyak 7.748 kendaraan dipaksa putar balik menuju lokasi asal akibat terjaring razia Operasi Ketupat 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

Oleh karena itu, lanjut dia, jika ada pengendara atau pemudik yang lolos di sekitar Kalimalang, belum tentu mereka bisa lolos saat memasuki Karawang.

"Apalagi saat ini seluruh Provinsi Jawa Barat telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jadi bisa saja dari Jabodetabek lolos, nanti di Polres, Polda, dan Polsek wilayah setempat mereka diminta putar balik," ujar dia.

Baca juga: Jelang Lebaran, Pemerintah Serius Menyisir Travel Gelap

Sekalipun warga terkait boleh melakukan perjalanan karena urusan tertentu yang bersifat urgensi, status pemudik tersebut pun langsung ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) yang wajib dikarantina selama 14 hari sesuai protkol penanganan virus corona.

"Mereka juga bukan dikategorikan sebagai pemudik, tetapi mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Itu petugas di lapangan punya pertimbangan diskresi," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono di kesempatan terpisah.

"Sekali lagi kami imbau agar masyarakat mentaati aturan pemerintah dan tidak melakukan perjalanan mudik supaya penyebaran virus corona (Covid-19) tidak semakin meluas," ujar Sambodo lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com