Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Moda Transportasi Kembali Beroperasi, tetapi Tetap Dilarang Mudik

Kompas.com - 06/05/2020, 13:20 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa mulai Kamis (7/5/2020) semua layanan moda transportasi akan dapat kembali beroperasi. Namun demikian, larangan soal mudik Lebaran tetap berjalan.

Budi mengatakan, hal tersebut seiring dengan terbitnya aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 yang berupa surat edaran.

Adanya surat edaran tersebut menjadi acuan teknis dalam penyelenggaraan transportasi di tengah pandemi corona dan larangan mudik. Surat ini pun sekaligus jawaban atas rekomendasi dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga: Kata Kemenhub Soal Sanksi Mudik Mulai 7 Mei 2020

"Rencana mulai besok, intinya dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI secara online, Rabu (6/5/2020).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berbincang dengan pemudik saat meninjau pelayanan angkutan lebaran dan fasilitas di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (2/6/2019). Budi Karya Sumadi juga melakukan tinjauan tiga lokasi yakni Terminal Bus Pulo Gebang dan Stasiun Kereta Api Senen serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta guna mengetahui kesiapan sarana dan prasarana untuk upaya kelancaran kegiatan arus mudik dan balik 2019.  ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berbincang dengan pemudik saat meninjau pelayanan angkutan lebaran dan fasilitas di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (2/6/2019). Budi Karya Sumadi juga melakukan tinjauan tiga lokasi yakni Terminal Bus Pulo Gebang dan Stasiun Kereta Api Senen serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta guna mengetahui kesiapan sarana dan prasarana untuk upaya kelancaran kegiatan arus mudik dan balik 2019.

Meski moda transportasi kembali beroperasi, bukan berarti untuk mudik, karena larangannya tetap berjalan. Bahkan, ada kriteria khusus terkait penumpang atau siapa yang diperbolehkan dalam menggunakan sarana transportasi tersebut.

Soal kriteria, menurut Budi, nantinya ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, dia menyebutkan, salah satunya adalah pejabat negara layaknya anggota DPR.

Baca juga: Polda Metro Jaya Awasi Ketat Travel Gelap

Ketika mengonfirmasikan soal ini, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati juga mengatakan hal yang sama. Adita menegaskan bahwa dengan kembali beroperasinya transportasi bukan berarti ada kelonggaran, apalagi untuk mudik.

Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (18/6/2018)Stanly Ravel Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (18/6/2018)

"Tidak ada perubahan peraturan, tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk kelauar wilayah PSBB, yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus yang kriteria dan syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ucap Adita kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

"Semua penumpang yang diperbolehkan itu diatur protokol kesehatan yang ketat, dari Kemenhub hanya menyediakan transportasi di semua moda (darat, laut, udara, dan kereta api), tentunya dengan menerapkan prokol kesehatan sesuai amanat di PM Perhubungan 18/2020 dan Permenhub 25/2020," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke