Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Kelonggaran Transportasi, Bus AKAP Tetap Dilarang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa angkutan umum luar kota provinsi (AKAP) tetap dilarang beroperasi selama periode larangan mudik.

Hal ini melanjuti penjelasan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang memperbolehkan semua layanan moda transportasi untuk kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).

"Angkutan umum antar kota antar provinsi itu tetap tidak boleh (beroperasi). Jadi sekiranya ada pergerakan angkutan umum seperti AKAP akan kami larang," katanya kepada Kompas.com, Kamis.

Pasalnya, sebagaimana imbauan pemerintah, meski layanan transportasi kembali beroperasi tetapi mudik tetap tidak diperbolehkan.

Adapun payung hukum terkait pelarangan operasional angkutan umum AKAP dan aturan mudik ke luar kota, sedang disusun oleh pihak Dishub DKI Jakarta.

"Kita masih sedang susun Peraturan Gubernurnya," ujar Syafrin.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kompes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, belum ada angkutan umum luar kota yang ditemukan beroperasi dan masuk wilayah Jabodetabek.

"Kami berkoordinasi dengan Dishub, kami masih menunggu aturannya akan seperti apa. Sampai tadi malam belum ditemukan angkutan umum di jalan," ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/07/170100615/ada-kelonggaran-transportasi-bus-akap-tetap-dilarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke