Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Layangkan Lebih dari 42.000 Surat Teguran Selama PSBB

Kompas.com - 07/05/2020, 15:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menegur 42.529 pengendara di wilayah Jabodetabek selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga Rabu (6/5/2020).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jumlah itu terdiri dari 27.348 pelanggaran PSBB di wilayah DKI Jakarta dan 15.181 pelanggaran di wilayah penyangga Ibu Kota.

"Teguran dilakukan di check point dan pos pantau wilayah hukum Polda Metro Jaya selama PSBB. Sudah 42.529 blanko teguran yang dikeluarkan," kata Sambodo dalam diskusi virtual, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: PSBB Jabar Berlaku Hari Ini, Motor dan Ojol Boleh Boncengan

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Berdasarkan catatannya, terdapat delapan jenis pelanggaran, yaitu ojek online (ojol) berpengumpang, pengemudi tak menggunakan masker, pengemudi tak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh tinggi, dan penumpang motor yang tidak satu alamat, dan jumlah penumpang di mobil pribadi dan umum melebihi 50 persen kapasitas kendaraan.

Kemudian ada juga transportasi umum yang melebihi jam operasional dan tidak menerapkan jaga jarak atau physical distancing antar penumpang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kakorlantas: Terimakasih Kepada Masyarakat Yang Taati Aturan Pemerintah Untuk Tidak Mudik Sepuluh hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Drs. Istiono, M.H menyatakan sudah ada 23 ribu kendaraan yang diputar balik. . "Sampai sekarang yang kita putar balikkan sudah 23 ribu kendaraan, mulai dari Lampung hingga Jawa Timur," ujar Kakorlantas Polri saat berada di Gerbang Tol Kali Kangkung, Jawa Tengah. Minggu (3/5/20). . Setelah melakukan pantauan langsung ke beberapa pos pam yang berada di Jabar, Jateng dan Jatim. Kakorlantas Polri mengatakan penyekatan telah dilaksanakan secara maksimal, baik di jalur utama, jalan tol maupun arteri, semuanya dilakukan secara all out 24 jam oleh petugas gabungan. Selain melakukan penyekatan, petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan termasuk memeriksa suhu badan, membagikan masker, juga imbau jaga jarak dan cuci tangan. . "Nah ini yang penting, selalu didengungkan imbauan ini," kata Kakorlantas. . Kakorlantas sangat mengapresiasi masyarakat yang patuh dan taat terhadap aturan pemerintah untuk tidak melakukan mudik. . "Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah patuh taat tidak melakukan mudik lebaran untuk tahun ini. Kepatuhan dan ketaatan itu bagian dari kita semua untuk memerangi pencegahan covid-19. Kita harapkan ini dapat dicegah secara bersama-sama," ucap Kakorlantas. . #ntmcpolri

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on May 3, 2020 at 9:08am PDT

"Paling banyak adalah pengemudi yang tidak mengenakan masker. Di DKI Jakarta mencapai 14.774 kasus, sementara di wilayah penyangga 7.326 kasus," ucap Sambodo.

Selanjutnya, di DKI Jakarta masih banyak mobil yang jumlah penumpangnya lebih dari 50 persen dari kapasitas (5.428 pelanggar) dan pengendara motor yang tidak pakai sarung tangan (3.141 pelanggar).

Hal ini juga serupa dengan yang terjadi di wilayah penyangga. Tapi khusus pengendara mobil, pelanggaran yang terjadi lebih sedikit.

Baca juga: Catat, Begini Teknis dan Kriteria Izin Berpergian Saat Larangan Mudik

Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Untuk diketahui, guna merealisasikan anjuran pemerintah untuk membatasi aktivitas masyarakat melalui PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19), Polda Metro Jaya mendirikan 33 check point.

"Dalam perkembangannya, pos ini kami tambah 34 di wilayah DKI Jakarta dan 47 di wilayah penyangga," kata dia.

Kemudian seiring dengan adanya larangan mudik, Polda Metro Jaya juga membuat pos pengamanan yang tersebar di 18 titik di jalur arteri serta Tol Cikarang Barat dan Tol Bitung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau