4. Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) plat nomor
Kendaraan roda dua Rp 60.000
Kendaraan roda empat Rp 100.000
Jika kendaraan harus melalui cabut berkas, maka akan dikenakan tambahan biaya lainnya yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan di DKI Jakarta, Begini Mekanismenya
Kebijakan ini mengacu pada PP nomor 60 tahun 2016 yang menerangkan mengenai jenis tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian NKRI.
Untuk PNBP juga berbeda-beda, antara kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk roda dua, sebesar Rp 150.000 sedangkan roda empat Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.