YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemberian insentif kepada para pemilik kendaraan bermotor yang nunggak pajak, digulirkan oleh sejumlah wilayah di tengah pandemi Corona ini.
Kebijakan tersebut selain menghapuskan denda pajak, juga membebaskan biaya untuk balik nama kendaraan bermotor.
Selain di Jawa Tengah (Jateng), kebijakan ini juga diterapkan di Provinsi DKI Jakarta dan juga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kesempatan ini tentunya menjadi waktu yang tepat bagi para penunggak pajak kendaraan, untuk membayar pajak.
Baca juga: Catat, Ini Mekanisme Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta
Termasuk juga bagi para pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama kepemilikannya.
Tetapi, meski dibebaskan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bukan berarti semua prosesnya benar-benar gratis atau tanpa biaya sepeserpun.
Wajib pajak tetap dikenakan biaya untuk jenis administrasi yang lainnya, dengan biaya yang berbeda-beda.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, yang dibebaskan hanyalah BBNKB, yakni sebesar 1 persen dari harga kendaraan bekas.
“Kalau untuk kendaraan baru BBNKB-nya sebesar 10 persen dari nilai jual kendaraan bermotor,” katanya kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Selain di Jakarta, Bebas Denda Pajak Kendaraan Berlaku di Jawa Tengah
Adapun biaya yang masih harus dibayarkan
1. Pajak pokok kendaraan bermotor (PKB)
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Kendaraan roda dua Rp 35.000
Kendaraan roda empat Rp 157.000
3. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK),
Kendaraan roda dua Rp 100.000
Kendaraan roda empat Rp 200.000
4. Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) plat nomor
Kendaraan roda dua Rp 60.000
Kendaraan roda empat Rp 100.000
Jika kendaraan harus melalui cabut berkas, maka akan dikenakan tambahan biaya lainnya yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan di DKI Jakarta, Begini Mekanismenya
Kebijakan ini mengacu pada PP nomor 60 tahun 2016 yang menerangkan mengenai jenis tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian NKRI.
Untuk PNBP juga berbeda-beda, antara kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk roda dua, sebesar Rp 150.000 sedangkan roda empat Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.