Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Syarat Motor dan Ojol Boleh Boncengan | Moda Transportasi Kembali Beroperasi

Kompas.com - 07/05/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Bagi pengguna mobil bertransmisi matik pasti sudah tidak asing dengan fitur overdrive (O/D). Fitur ini umumnya ditempatkan pada gagang tuas transmisi dengan bentuk tombol yang bisa ditekan untuk mengaktifkannya.

Beberapa orang beranggapan kegunaan fitur tersebut adalah untuk membantu deselerasi pengereman. Bahkan, ada yang mengira overdrive adalah fitur untuk engine brake pada mobil matik. Lantas, mana anggapan yang benar?

Owner Worner Matic, Hermas Efendi Prabowo, mengatakan, bila anggapan tersebut adalah salah kaprah yang sudah terlanjur berkembang di masyarakat.

Baca juga: Sering Salah Kaprah, Ini Fungsi Tombol Overdrive di Mobil Matik

4. Kata Kemenhub Soal Sanksi Mudik Mulai 7 Mei 2020

Larangan mudik Lebaran di tengah pandemi corona ( Covid-19), sudah ditetapkan sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 berlaku untuk semua moda transportasi darat.

Sanksinya dibagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, yakni 24 April hingga 7 Mei 2020, berupa teguran dan memutar balikan kendaraan yang mencoba keluar dari wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) layaknya Jabodetabek.

Tahap kedua akan mulai berlaku 7 Mei. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) sudha lebih dulu menjelaskan akan ada sanksi yang lebih tegas bagi warga yang tetap nekat mudik.

Baca juga: Kata Kemenhub Soal Sanksi Mudik Mulai 7 Mei 2020

Dop pelek bustwitter Dop pelek bus

5. Moda Transportasi Kembali Beroperasi, tetapi Tetap Dilarang Mudik

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa mulai Kamis (7/5/2020) semua layanan moda transportasi akan dapat kembali beroperasi. Namun demikian, larangan soal mudik Lebaran tetap berjalan.

Budi mengatakan, hal tersebut seiring dengan terbitnya aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 yang berupa surat edaran.

Baca juga: Moda Transportasi Kembali Beroperasi, tetapi Tetap Dilarang Mudik

Adanya surat edaran tersebut menjadi acuan teknis dalam penyelenggaraan transportasi di tengah pandemi corona dan larangan mudik. Surat ini pun sekaligus jawaban atas rekomendasi dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau