Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Syarat Motor dan Ojol Boleh Boncengan | Moda Transportasi Kembali Beroperasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna terus menekan angka penyebaran Covid-19, Jawa Barat mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) tingkat provinsi.

PSBB Jabar berlaku selama dua pekan, mulai 6 Mei - 19 Mei 2020. PSBB serentak ini akan melibatkan 17 kota atau kabupaten diseluruh Jawa Barat.

PSBB tingkat provinsi ini dilakukan menyusul sukses PSBB telah diterapkan di beberapa wilayah seperti zona metropolitan Bodebek pada 15 April dan metropolitan Bandung Raya pada 22 April 2020.

Selain itu, yang membuat banyak perhatian masyarakat, yakni tentang Kemenhub kembali memperbolehkan lagi moda transportasi untuk beroperasi. Tetapi, masyarakat tetap dilarang mudik.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 6 Mei 2020:

1. Berhenti di Lampu Merah, Gigi Mobil Matik Sebaiknya di D atau N?

Banyak yang beranggapan, sebaiknya menaruh posisi gigi N atau netral saat berhenti di lampu merah agar transmisi mobil matik tidak mudah rusak akibat terbebani daya dorong dari mesin. Namun, ada juga yang mengatakan sebaliknya.

Lantas, mana yang benar untuk dilakukan?

Owner Worner Matic, Hermas Efendi Prabowo, mengatakan, pada dasarnya kedua persepsi tersebut tidak mutlak, tinggal tergantung situasi saat lampu merah saja.

“Keduanya cuma masalah kondisi saja, kalau lampu merahnya sebentar untuk apa ribet pindahkan ke N. Ada anggapan yang bilang kalau dibiarkan berhenti pada posisi D bisa merusak, itu hanya phobia (ketakutan) saja, karena hal tersebut tidak benar,” ujar Hermas kepada Kompas.com.

2. PSBB Jabar Berlaku Hari Ini, Motor dan Ojol Boleh Boncengan

Guna terus menekan angka penyebaran Covid-19, Jawa Barat mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) tingkat provinsi.

PSBB Jabar berlaku selama dua pekan, mulai 6 Mei - 19 Mei 2020. PSBB serentak ini akan melibatkan 17 kota atau kabupaten diseluruh Jawa Barat.

PSBB tingkat provinsi ini dilakukan menyusul sukses PSBB telah diterapkan di beberapa wilayah seperti zona metropolitan Bodebek pada 15 April dan metropolitan Bandung Raya pada 22 April 2020.

3. Sering Salah Kaprah, Ini Fungsi Tombol Overdrive di Mobil Matik

Bagi pengguna mobil bertransmisi matik pasti sudah tidak asing dengan fitur overdrive (O/D). Fitur ini umumnya ditempatkan pada gagang tuas transmisi dengan bentuk tombol yang bisa ditekan untuk mengaktifkannya.

Beberapa orang beranggapan kegunaan fitur tersebut adalah untuk membantu deselerasi pengereman. Bahkan, ada yang mengira overdrive adalah fitur untuk engine brake pada mobil matik. Lantas, mana anggapan yang benar?

Owner Worner Matic, Hermas Efendi Prabowo, mengatakan, bila anggapan tersebut adalah salah kaprah yang sudah terlanjur berkembang di masyarakat.

4. Kata Kemenhub Soal Sanksi Mudik Mulai 7 Mei 2020

Larangan mudik Lebaran di tengah pandemi corona ( Covid-19), sudah ditetapkan sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 berlaku untuk semua moda transportasi darat.

Sanksinya dibagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, yakni 24 April hingga 7 Mei 2020, berupa teguran dan memutar balikan kendaraan yang mencoba keluar dari wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) layaknya Jabodetabek.

Tahap kedua akan mulai berlaku 7 Mei. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) sudha lebih dulu menjelaskan akan ada sanksi yang lebih tegas bagi warga yang tetap nekat mudik.

5. Moda Transportasi Kembali Beroperasi, tetapi Tetap Dilarang Mudik

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa mulai Kamis (7/5/2020) semua layanan moda transportasi akan dapat kembali beroperasi. Namun demikian, larangan soal mudik Lebaran tetap berjalan.

Budi mengatakan, hal tersebut seiring dengan terbitnya aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 yang berupa surat edaran.

Adanya surat edaran tersebut menjadi acuan teknis dalam penyelenggaraan transportasi di tengah pandemi corona dan larangan mudik. Surat ini pun sekaligus jawaban atas rekomendasi dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/07/060200615/-populer-otomotif-syarat-motor-dan-ojol-boleh-boncengan-moda-transportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke