Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/05/2020, 07:12 WIB
|

BANDUNG, KOMPAS.com - Guna terus menekan angka penyebaran Covid-19, Jawa Barat mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi.

PSBB Jabar berlaku selama dua pekan, mulai 6 Mei - 19 Mei 2020. PSBB serentak ini akan melibatkan 17 kota atau kabupaten diseluruh Jawa Barat.

PSBB tingkat provinsi ini dilakukan menyusul sukses PSBB telah diterapkan di beberapa wilayah seperti zona metropolitan Bodebek pada 15 April dan metropolitan Bandung Raya pada 22 April 2020.

Baca juga: Dilarang Melakukan Kegiatan Sahur On The Road Saat PSBB

Sejumlah petugas menyekat akses masuk ke pusat perbelanjaan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penyekatan akan terus ditingkatkan seiring dengan pemberlakukan PSBB parsial di Cianjur yang akan mulai dilaksanakan Rabu (6/5/2020).Istimewa Sejumlah petugas menyekat akses masuk ke pusat perbelanjaan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penyekatan akan terus ditingkatkan seiring dengan pemberlakukan PSBB parsial di Cianjur yang akan mulai dilaksanakan Rabu (6/5/2020).

Terkait teknis pelaksanaan PSBB di bidang transportasi, secara umum, peraturan pelaksanaan PSBB di provinsi Jawa Barat tidak jauh berbeda dengan yang sudah dilaksanakan di berbagai kota lain.

Namun bedanya, ada penyesuaian ketentuan pada sektor transportasi, terutama yang bersangkutan dengan sepeda motor pribadi dan angkutan umum berbasis daring (online).

"Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam Pergub ini ada penyempurnaan," kata juru bicara Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Ahmad, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Cara Merawat Audio Mobil di Rumah Selama Masa PSBB

psbb bogor penumpang mobil pribadiistimewa psbb bogor penumpang mobil pribadi

Melalui mekanisme baru ini, ia berharap tidak ada lagi yang pro-kontra di masyarakat sehingga PSBB bisa berjalan dengan lancar untuk memutus mata rantai persebaran virus corona di Indonesia.

"Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus," ujar Daud.

1. Motor Boleh Boncengan

Aturan Berboncengan Dengan Sepeda MotorKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Aturan Berboncengan Dengan Sepeda Motor

Pada pasal 16 ayat 6 disebutkan bahwa motor pribadi boleh berboncengan orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke