Kemudian diwajibkan juga setiap orang menerapkan physical distancing. Adapun jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan di Jawa Barat, mengalami penyesuaian.
Tiap kendaraan kini boleh hanya beroperasi mulai pukul 05.00-18.00 WlB, kecuali kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) untuk layanan tenaga kesehatan beroperasi mulai pukul 05.30-23.30 WlB.
Kemudian, jam operasional terminal angkutan penumpang umum dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 05.00-19.00 WIB. Sedangkan pelabuhan atau dermaga dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00-19.00 WIB.
Selain mengatur soal jam operasional, surat tersebut juga mengatur kendaraan Berikut diperbolehkan beroperasi selama PSBB di Jawa Barat. Tercatat ada 17 kendaraan yang dibolehkan, yaitu:
1) Angkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait.
2) Angkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.
3) Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
4) Angkutan barang keperluan pokok masyarakat.
5) Angkutan barang untuk pertanian, perikanan, dan peternakan.
6) Angkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.
7) Angkutan barang pangan, makanan, dan minuman.
8) Angkutan barang bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan bahan bakar padat seperti batubara, briket, arang dan sejenisnya.
9) Angkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling).
10) Angkutan barang keperluan ekspor dan impor.
11) Angkutan barang kiriman.