Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ratusan Pengguna Kendaraan yang Melanggar PSBB di Jatim Dapat Surat Teguran

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemberian sanksi kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Timur (Jatim) mulai diterapkan, Jumat (1/4/2020).

Pada hari pertama penindakan sebanyak 310 pengendara mendapatkan surat teguran karena melanggar aturan PSBB.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk sedikitnya ada 310 pengendara yang ditindak karena melanggar aturan PSBB.

Penindakan terhadap para pelanggar ditangani langsung oleh jajaran Polres setempat di mana pelanggaran terjadi.

“Di Polrestabes Surabaya ada 118 pelanggaran, Polres Pelabuhan TG Perak 67 pelanggar, Polres Gresik ada 69 pelanggar dan Polresta Sidoarjo ada 56 pelanggaran,” kata Budi kepada Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).

Budi menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku para pelanggar ditindak dengan pemberian surat teguran.

Dengan adanya surat teguran ini bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar sehingga tidak akan mengulangi pelanggarannya lagi.

“Yang mendominasi pelanggaran adalah pengendara kendaraan pribadi seperti sepeda motor atau pun kendaraan roda empat,” tuturnya.

Selama penerapan PSBB di tiga wilayah di Jatim yakni di Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo terkendala masih banyaknya perusahaan yang beroperasi.

Sehingga, lalu lintas di tiga wilayah penerapan PSBB masih cukup tinggi lantaran banyak karyawan yang masih tetap bekerja.

Kondisi ini membuat pengawasan kendaraan luar yang masuk atau pun keluar Jatim bisa lebih leluasa karena hampir semua pengendara membawa surat keterangan (Suket) dari kantornya.

“Seharusnya PSBB itu membatasi kendaraan dari luar plat L dan W, tetapi banyak pengendara yang membawa Suket dari kantor. Hampir semua pengendara menggunakan Suket,” ucapnya.

Selain melakukan pengawasan di 52 titik PSBB, jajaran penyekatan kendaraan pemudik juga dilakukan oleh petugas di delapan jalur perbatasan antar provinsi.

Pembatasan kendaraan ini bertujuan untuk mencegah adanya pemudik yang ingin kembali ke kampung halamannya di wilayah Jatim.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/03/072200415/ratusan-pengguna-kendaraan-yang-melanggar-psbb-di-jatim-dapat-surat-teguran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke