Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Seperti Ini yang Bisa Didenda Rp 100 Juta karena Nekat Mudik

Kompas.com - 27/04/2020, 12:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik di waktu Lebaran tahun ini. Langkah tegas ini diambil guna mencegah meluasnya penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Indonesia.

Regulasi ini tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM no 25 tahun 2020 tentang Pembatasan Transportasi Musim Mudik Idul Fitri 1441H.

Dengan adanya aturan ini, siapapun dilarang untuk mudik ke kampung halamannya di momen Lebaran tahun ini.

Baca juga: Pengendara Banyak yang Tak Pakai Masker Selama PSBB di Bandung

Jika ada yang melanggar aturan ini, tindakan tegas pun akan dijatuhkan, yakni berupa penjara satu tahun dan atau denda sebesar Rp 100 juta.

Petugas gabungan melakukan penyekatan jalan masuk ke dalam kota di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020) malam. Saat pemberlakuan jam malam untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, dilakukan penyekatan jalan masuk menuju dalam kota dengan akses terbatas melalui pemeriksaan oleh petugas guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S Petugas gabungan melakukan penyekatan jalan masuk ke dalam kota di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020) malam. Saat pemberlakuan jam malam untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, dilakukan penyekatan jalan masuk menuju dalam kota dengan akses terbatas melalui pemeriksaan oleh petugas guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

Rencananya, pemberlakuan sanksi tegas ini akan dimulai saat penerapan larangan ini di tahap kedua yang dimulai 7 Mei hingga 31 Mei 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, bahwa sanksi bagi pelanggar aturan larangan mudik itu tidak serta merta langsung diterapkan.

Tetapi, ada kriteria khusus hingga pemudik yang ingin pulang kampung bisa dijerat dengan sanksi tersebut.

Baca juga: Pengendara yang Mudik Lewat Jalur Alternatif Tetap Dipaksa Putar Balik

“Kalau sekarang kan disuruh putar balik saja itu sudah sanksi, kalau yang sanksi denda Rp 100 juta itu juga harus ada kriteria khusus,” ucapnya kepada Kompas.com, Minggu (26/4/2020).

Kriteria khusus tersebut, lanjut Yusri, adalah pengemudi kendaraan yang nekat melawan petugas saat diminta putar balik dan membatalkan mudik mereka.

Simulasi yang digelar pihak kepolisian di pos cek poin exit tol Kebomas, dalam persiapan pemberlakuan PSBB di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.Dok. Satlantas Polres Gresik Simulasi yang digelar pihak kepolisian di pos cek poin exit tol Kebomas, dalam persiapan pemberlakuan PSBB di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

“Jadi penjatuhan sanksi itu merupakan langkah akhir, jadi kalau pengemudi mengikuti imbauan petugas tidak kami berikan sanksi. Tapi kalau mereka saat diberitahu justru melawan petugas, itu yang kena sanksi,” ujar Yusri.

Yusri juga mengatakan, selama ini tingkat kesadaran masyarakat untuk mengikuti aturan pemerintah larangan mudik sudah semakin baik.

Baca juga: Cegah Kendaraan Pemudik, Polisi Awasi 19 Lokasi hingga ke Jalur Tikus

Hal ini terbukti dari menurunnya jumlah pengemudi kendaraan pribadi yang ingin meninggalkan DKI Jakarta.

“Hari pertama penerapan larangan mudik itu jumlahnya sampai di atas 2.000 pengemudi, tetapi terus menurun kemarin hanya sekitar 1.200 kendaraan yang diminta putar balik,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com