Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengemudi Seperti Ini yang Bisa Didenda Rp 100 Juta karena Nekat Mudik

Kompas.com - 27/04/2020, 12:02 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik di waktu Lebaran tahun ini. Langkah tegas ini diambil guna mencegah meluasnya penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Indonesia.

Regulasi ini tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM no 25 tahun 2020 tentang Pembatasan Transportasi Musim Mudik Idul Fitri 1441H.

Dengan adanya aturan ini, siapapun dilarang untuk mudik ke kampung halamannya di momen Lebaran tahun ini.

Baca juga: Pengendara Banyak yang Tak Pakai Masker Selama PSBB di Bandung

Jika ada yang melanggar aturan ini, tindakan tegas pun akan dijatuhkan, yakni berupa penjara satu tahun dan atau denda sebesar Rp 100 juta.

Petugas gabungan melakukan penyekatan jalan masuk ke dalam kota di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020) malam. Saat pemberlakuan jam malam untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, dilakukan penyekatan jalan masuk menuju dalam kota dengan akses terbatas melalui pemeriksaan oleh petugas guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S Petugas gabungan melakukan penyekatan jalan masuk ke dalam kota di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020) malam. Saat pemberlakuan jam malam untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, dilakukan penyekatan jalan masuk menuju dalam kota dengan akses terbatas melalui pemeriksaan oleh petugas guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

Rencananya, pemberlakuan sanksi tegas ini akan dimulai saat penerapan larangan ini di tahap kedua yang dimulai 7 Mei hingga 31 Mei 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, bahwa sanksi bagi pelanggar aturan larangan mudik itu tidak serta merta langsung diterapkan.

Tetapi, ada kriteria khusus hingga pemudik yang ingin pulang kampung bisa dijerat dengan sanksi tersebut.

Baca juga: Pengendara yang Mudik Lewat Jalur Alternatif Tetap Dipaksa Putar Balik

“Kalau sekarang kan disuruh putar balik saja itu sudah sanksi, kalau yang sanksi denda Rp 100 juta itu juga harus ada kriteria khusus,” ucapnya kepada Kompas.com, Minggu (26/4/2020).

Kriteria khusus tersebut, lanjut Yusri, adalah pengemudi kendaraan yang nekat melawan petugas saat diminta putar balik dan membatalkan mudik mereka.

Simulasi yang digelar pihak kepolisian di pos cek poin exit tol Kebomas, dalam persiapan pemberlakuan PSBB di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.Dok. Satlantas Polres Gresik Simulasi yang digelar pihak kepolisian di pos cek poin exit tol Kebomas, dalam persiapan pemberlakuan PSBB di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

“Jadi penjatuhan sanksi itu merupakan langkah akhir, jadi kalau pengemudi mengikuti imbauan petugas tidak kami berikan sanksi. Tapi kalau mereka saat diberitahu justru melawan petugas, itu yang kena sanksi,” ujar Yusri.

Yusri juga mengatakan, selama ini tingkat kesadaran masyarakat untuk mengikuti aturan pemerintah larangan mudik sudah semakin baik.

Baca juga: Cegah Kendaraan Pemudik, Polisi Awasi 19 Lokasi hingga ke Jalur Tikus

Hal ini terbukti dari menurunnya jumlah pengemudi kendaraan pribadi yang ingin meninggalkan DKI Jakarta.

“Hari pertama penerapan larangan mudik itu jumlahnya sampai di atas 2.000 pengemudi, tetapi terus menurun kemarin hanya sekitar 1.200 kendaraan yang diminta putar balik,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke