JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pengguna kendaraan pribadi yang diketahui akan melaksanakan mudik, diklaim mengalami penurunan pada hari ketiga penerapan larangan mudik Lebaran 1441 H.
Jumlah ini diketahui dari angka kendaraan pribadi yang diminta putar balik di wilayah Jakarta yang terus menurun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pada hari pertama pemberlakukan larangan mudik, jumlah pengemudi kendaraan pribadi yang ingin mudik mencapai lebih dari 2.000 kendaraan.
Baca juga: Pengendara Banyak yang Tak Pakai Masker Selama PSBB di Bandung
“Hari pertama itu masih tinggi di atas 2.000 kendaraan di dua titik penyekatan yakni di pintu tol Bitung dan Cikarang Barat,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (27/4/2020).
Tetapi, lanjutnya, pada hari kedua dan ketiga jumlah pengguna kendaraan pribadi yang diminta putar balik karena ingin mudik semakin menurun.
“Kalau yang hari ketiga itu kisaran 1.200 kendaraan yang diminta putar balik, dan memang jumlahnya terus menurun,” ucapnya.
Dengan penurunan angka masyarakat yang ingin mudik ini, Yusri mengatakan, menjadi bukti bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak mudik tahun ini semakin meningkat.
Masyarakat yang awalnya nekat ingin pulang ke kampung halamannya saat Lebaran akhirnya memilih untuk tetap tinggal dan membatalkan mudiknya.
Baca juga: Pengendara yang Mudik Lewat Jalur Alternatif Tetap Dipaksa Putar Balik
“Pemahaman masyarakat untuk tidak mudik semakin tinggi, sehingga jumlah kendaraan yang ingin meninggalkan Jakarta juga berkurang,” ujar Yusri.
Meski begitu, pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan di titik-titik check point yang sudah ada untuk mengawasi dan menghalau kendaraan pribadi yang ingin mudik.
“Pengawasan ini tidak hanya untuk kendaraan pribadi roda empat, tetapi juga roda dua. Tapi untuk yang di tol kan tidak ada kendaraan, motor di jalan arteri,” katanya.
Sekadar diketahui, pemerintah sudah melarang mudik untuk tahun ini guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 agar tidak semakin meluas.
Baca juga: Cegah Kendaraan Pemudik, Polisi Awasi 19 Lokasi hingga ke Jalur Tikus
Regulasi ini tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM no 25 tahun 2020 tentang Pembatasan Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.