Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengemudi Seperti Ini yang Bisa Didenda Rp 100 Juta karena Nekat Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik di waktu Lebaran tahun ini. Langkah tegas ini diambil guna mencegah meluasnya penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Indonesia.

Regulasi ini tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM no 25 tahun 2020 tentang Pembatasan Transportasi Musim Mudik Idul Fitri 1441H.

Dengan adanya aturan ini, siapapun dilarang untuk mudik ke kampung halamannya di momen Lebaran tahun ini.

Jika ada yang melanggar aturan ini, tindakan tegas pun akan dijatuhkan, yakni berupa penjara satu tahun dan atau denda sebesar Rp 100 juta.

Rencananya, pemberlakuan sanksi tegas ini akan dimulai saat penerapan larangan ini di tahap kedua yang dimulai 7 Mei hingga 31 Mei 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, bahwa sanksi bagi pelanggar aturan larangan mudik itu tidak serta merta langsung diterapkan.

Tetapi, ada kriteria khusus hingga pemudik yang ingin pulang kampung bisa dijerat dengan sanksi tersebut.

“Kalau sekarang kan disuruh putar balik saja itu sudah sanksi, kalau yang sanksi denda Rp 100 juta itu juga harus ada kriteria khusus,” ucapnya kepada Kompas.com, Minggu (26/4/2020).

Kriteria khusus tersebut, lanjut Yusri, adalah pengemudi kendaraan yang nekat melawan petugas saat diminta putar balik dan membatalkan mudik mereka.

“Jadi penjatuhan sanksi itu merupakan langkah akhir, jadi kalau pengemudi mengikuti imbauan petugas tidak kami berikan sanksi. Tapi kalau mereka saat diberitahu justru melawan petugas, itu yang kena sanksi,” ujar Yusri.

Yusri juga mengatakan, selama ini tingkat kesadaran masyarakat untuk mengikuti aturan pemerintah larangan mudik sudah semakin baik.

Hal ini terbukti dari menurunnya jumlah pengemudi kendaraan pribadi yang ingin meninggalkan DKI Jakarta.

“Hari pertama penerapan larangan mudik itu jumlahnya sampai di atas 2.000 pengemudi, tetapi terus menurun kemarin hanya sekitar 1.200 kendaraan yang diminta putar balik,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/27/120200815/pengemudi-seperti-ini-yang-bisa-didenda-rp-100-juta-karena-nekat-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke