Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Nekat Mudik, Ini Kendaraan yang Bakal Didenda Rp 100 Juta | Mobil yang Boleh Melintas di Jabodetabek

Kompas.com - 26/04/2020, 07:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Mulai Jumat (24/4/2020), pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan regulasi larangan mudik dengan melakukan pembatasan transportasi umum atau pribadi.

Aturan ini juga diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri (PM) Perhububungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Pada Pasal 1 ayat 2 PM 25 Tahun 2020, larangan sementara penggunaan sarana transportasi berlaku untuk transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Baca juga: Larangan Mudik Bikin Bus AKAP Terancam Enggak Bisa Pulang

4. Kendaraan Pribadi Boleh Melintas Antar-wilayah Jabodetabek, Ini Syaratnya

 

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) memastikan bahwa kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaan masih boleh melintas antar-wilayah Jabodetabek selama pelarangan mudik dan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kendaraan umum maupun pribadi harus memperhatikan physical distancing terkait pengaturan tempat duduknya (jumlah penumpang 50 persen dari jumlah kapasitas seharusnya)," kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020).

Baca juga: Kendaraan Pribadi Boleh Melintas Antar-wilayah Jabodetabek, Ini Syaratnya

5. Sepi Penumpang, PO Sumber Alam Buka Kursus Setir Bus untuk Umum

 

Bus Sumber Alam Golden Dragon dilelang untuk lawan coronaSumber Alam Bus Sumber Alam Golden Dragon dilelang untuk lawan corona

Penyebaran virus corona atau covid-19 semakin meluas di Indonesia mencederai bisnis transportasi darat, termasuk Perusahaan Otobus (PO). Akbat sepi penumpang, PO Sumber Alam mencoba alternatif membuka kursus setir bus bagi kalangan umum.

Seperti diketahui, setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di sejumlah kota, kini larangan mudik resmi diberlakukan. Otomatis PO bus dipastikan akan kehilangan pemasukan.

PO Sumber Alam di Kutoarjo, Jawa Tengah, membuka kursus mengemudi untuk kalangan umum. Kursus ini ditujukan kepada siapa saja yang berminat untuk mencoba bagaimana cara menyetir bus, selain itu bisa sebagai aktivitas karyawan karena lagi sepi penumpang

Baca juga: Sepi Penumpang, PO Sumber Alam Buka Kursus Setir Bus untuk Umum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau