Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Bikin Bus AKAP Terancam Enggak Bisa Pulang

Kompas.com - 25/04/2020, 03:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai Jumat (24/4/2020), pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan regulasi larangan mudik dengan melakukan pembatasan transportasi umum atau pribadi.

Aturan ini juga diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri (PM) Perhububungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Pada Pasal 1 ayat 2 PM 25 Tahun 2020, larangan sementara penggunaan sarana transportasi berlaku untuk transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Baca juga: Catat, Ini Titik Check Point untuk Cegah Masyarakat Mudik

bus akapKompas.com/Fathan Radityasani bus akap

Sarana transportasi darat terdiri dari kendaraan bermotor umum (bus dan mobil penumpang), perseorangan (mobil penumpang, bus, dan sepeda motor), kapal angkutan penyeberangan, dan kapal angkutan sungai dan danau.

Lalu bagaimana dengan bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang sudah lebih dahulu berada di area Jakarta dan sekitarnya, kemudian ingin pulang ke poolnya yang ada di daerah lain?

Anthony Steven Hambali, pemilik PO Sumber Alam, mengatakan, sudah lebih dahulu mengirim beberapa bus ke Jakarta untuk mengambil penumpang.

Baca juga: Ini Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Larangan Mudik

“Kemarin berangkatkan 18 unit, rencananya untuk balik hari ini, harusnya bisa ramai, tapi kayaknya akan pulang kosong, enggak bawa penumpang,” ucap Anthony kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Ketika ditanyakan tentang apakah bus bisa pulang ke pool Kutoarjo karena ada pelarangan mudik, Anthony mengharapkan agar tetap bisa lewat karena tidak membawa penumpang.

“Kalau ternyata tidak bisa lewat, ya enggak pulang. Kita kumpulin di pool Pondok Ungu,” ucap Anthony.

Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan meski nantinya harus menjalani isolasi mandiri.ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan meski nantinya harus menjalani isolasi mandiri.

Menurut Pasal 6 PM 25 Tahun 2020, pelanggaran terhadap larangan mudik berlaku ketentuan sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com