JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melarang warga yang tinggal di zona merah, seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya, untuk mudik saat Lebaran.
Larangan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, yakni harus putar balik atau denda sebesar Rp 100 juta.
Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal kendaraan pribadi boleh melintas di wilayah Jabodetabek.
Penasaran, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu 25 April 2020:
1. Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta
Pemerintah telah melarang warga yang tinggal di zona merah, seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya, untuk mudik saat Lebaran.
Larangan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, yakni harus putar balik atau denda sebesar Rp 100 juta.
Aturan yang sudah berlaku mulai Jumat (24/4/2020) ini tidak hanya melarang pemudik menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil ataupun sepeda motor.
Baca juga: Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta
2. Ini Kriteria Kendaraan Pemudik yang Dipaksa Putar Balik
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan berupa larangan untuk mudik bagi warga yang tinggal di wilayah zona merah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H ini resmi berlaku pada Jumat (24/4/2020).
Aturan ini akan berlaku hingga 31 Mei 2020 dan bagi pelanggar juga akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Ini Kriteria Kendaraan Pemudik yang Dipaksa Putar Balik
3. Larangan Mudik Bikin Bus AKAP Terancam Enggak Bisa Pulang