Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Nekat Mudik, Ini Kendaraan yang Bakal Didenda Rp 100 Juta | Mobil yang Boleh Melintas di Jabodetabek

Kompas.com - 26/04/2020, 07:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melarang warga yang tinggal di zona merah, seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya, untuk mudik saat Lebaran.

Larangan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, yakni harus putar balik atau denda sebesar Rp 100 juta.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal kendaraan pribadi boleh melintas di wilayah Jabodetabek.

Penasaran, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu 25 April 2020:

1. Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta

 

Sejumlah kendaraan melintasi tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) menuju tol Jakarta-Cikampek di Bekasi , Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Menurut data Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sebanyak 44.550 kendaraan keluar wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ) melewati gerbang tol Cikampek Utama jelang larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada (24/4/2020).ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Sejumlah kendaraan melintasi tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) menuju tol Jakarta-Cikampek di Bekasi , Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Menurut data Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sebanyak 44.550 kendaraan keluar wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ) melewati gerbang tol Cikampek Utama jelang larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada (24/4/2020).

Pemerintah telah melarang warga yang tinggal di zona merah, seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya, untuk mudik saat Lebaran.

Larangan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, yakni harus putar balik atau denda sebesar Rp 100 juta.

Aturan yang sudah berlaku mulai Jumat (24/4/2020) ini tidak hanya melarang pemudik menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil ataupun sepeda motor.

Baca juga: Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta

2. Ini Kriteria Kendaraan Pemudik yang Dipaksa Putar Balik

 

Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan PSBB selama 14 hari dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan PSBB selama 14 hari dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan berupa larangan untuk mudik bagi warga yang tinggal di wilayah zona merah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H ini resmi berlaku pada Jumat (24/4/2020).

Aturan ini akan berlaku hingga 31 Mei 2020 dan bagi pelanggar juga akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Ini Kriteria Kendaraan Pemudik yang Dipaksa Putar Balik

3. Larangan Mudik Bikin Bus AKAP Terancam Enggak Bisa Pulang

 

Sejumlah kendaraan melaju di  tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume arus kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama sebanyak 7.044 kendaraan atau 27 persen jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik mulai Jumat 24 April pukul 00.01 WIB.ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume arus kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama sebanyak 7.044 kendaraan atau 27 persen jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik mulai Jumat 24 April pukul 00.01 WIB.

Mulai Jumat (24/4/2020), pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan regulasi larangan mudik dengan melakukan pembatasan transportasi umum atau pribadi.

Aturan ini juga diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri (PM) Perhububungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Pada Pasal 1 ayat 2 PM 25 Tahun 2020, larangan sementara penggunaan sarana transportasi berlaku untuk transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Baca juga: Larangan Mudik Bikin Bus AKAP Terancam Enggak Bisa Pulang

4. Kendaraan Pribadi Boleh Melintas Antar-wilayah Jabodetabek, Ini Syaratnya

 

Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan PSBB selama 14 hari dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan PSBB selama 14 hari dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) memastikan bahwa kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaan masih boleh melintas antar-wilayah Jabodetabek selama pelarangan mudik dan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kendaraan umum maupun pribadi harus memperhatikan physical distancing terkait pengaturan tempat duduknya (jumlah penumpang 50 persen dari jumlah kapasitas seharusnya)," kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020).

Baca juga: Kendaraan Pribadi Boleh Melintas Antar-wilayah Jabodetabek, Ini Syaratnya

5. Sepi Penumpang, PO Sumber Alam Buka Kursus Setir Bus untuk Umum

 

Bus Sumber Alam Golden Dragon dilelang untuk lawan coronaSumber Alam Bus Sumber Alam Golden Dragon dilelang untuk lawan corona

Penyebaran virus corona atau covid-19 semakin meluas di Indonesia mencederai bisnis transportasi darat, termasuk Perusahaan Otobus (PO). Akbat sepi penumpang, PO Sumber Alam mencoba alternatif membuka kursus setir bus bagi kalangan umum.

Seperti diketahui, setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di sejumlah kota, kini larangan mudik resmi diberlakukan. Otomatis PO bus dipastikan akan kehilangan pemasukan.

PO Sumber Alam di Kutoarjo, Jawa Tengah, membuka kursus mengemudi untuk kalangan umum. Kursus ini ditujukan kepada siapa saja yang berminat untuk mencoba bagaimana cara menyetir bus, selain itu bisa sebagai aktivitas karyawan karena lagi sepi penumpang

Baca juga: Sepi Penumpang, PO Sumber Alam Buka Kursus Setir Bus untuk Umum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com