Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Pergerakan Kendaraan Bakal Dibatasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik resmi diterapkan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, aturan larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum atau pribadi akan diterapkan mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi yang ada di Indonesia, mulai dari transportasi laut, udara, darat, hingga kereta api.

Namun demikian, aturan ini dikecualikan hanya untuk angkutan logistik atau kebutuhan pokok lainnya.

"Peraturan ini mulai berlaku 24 April pukul 00.00 WIB. Perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun tol, tapi yang dilakukan adalah penyekatan kendaraan melintas atau tidak," ucap Adita dalam konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020).

Lebih lanjut, Adita mengatakan, dengan adanya aturan ini, transportasi umum maupun pribadi tidak diperbolehkan keluar atau masuk ke wilayah yang sudah menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Aturan larangan mudik ini akan berlaku berbeda antara moda transportasi satu dan lainnya. Untuk transportasi darat, larangan mudik berlaku hingga 31 Mei 2020, transportasi udara 1 Juni, dan transportasi laut 8 Juni, sedangkan untuk kereta api hingga 15 Juni.

Adita menegaskan, pemberlakuan larangan tersebut akan berlaku dinamis, artinya akan disesuaikan mengikuti kondisi dan situasi.

"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi Covid-19 di Indonesia. Kemenhub bersama kementerian terkait juga telah dan akan berkoodinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adita.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/24/065200315/larangan-mudik-berlaku-hari-ini-pergerakan-kendaraan-bakal-dibatasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke