Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta Diperpanjang 28 Hari, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas

Kompas.com - 23/04/2020, 06:32 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diambil sebagai langkah menekan penyebaran pagebluk corona (Covid-19).

Dalam keterangan resmi di akun Youtube Pemprov DKI, Anie mengatakan PSBB Jakarta diperpanjang selama 28 hari kedepan terhitung dari Jumat (24/4/2020).

"Kami putuskan untuk diperpanjang pelaksanaan PSBB selama 28 hari, jadi mulai 24 April hingga 22 Mei 2020 mendatang," kata Anies, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: PSBB, Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Anies mengatakan perpanjangan PSBB diambil mengingat masih banyak kasus positif Covid-19 di Jakarta yang jumlahnya diklaim terus mengalami peningkatan. Untuk pelaksanaan periode kedua PSBB, juga akan dilakukan dengan tindakan yang lebih tegas.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Hal ini lantaran masih banyak pelanggaran yang ditemukan pada pelaksanaan PSBB periode pertama yang dikatan Anies menjadi masa pemberian peringatan dan edukasi.

"Hari-hari kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau banyak dari masyarakat dari masyarakat yang belum menyadari benar tentang PSBB dan aturannya. Ke depan fase imbauan fase educational selesai sekarang ada fase penegakan," ujar Anies.

Sayangnya, Anies hanya menyinggung pelanggaran yang dilakukan beberapa perusahaan yang masih nekat beroperasi di luar dari sektor yang telah diizinkan selama PSBB berlangsung.

Baca juga: Mulai Berlaku Jumat, Ini Sanksi untuk yang Nekat Mudik

Pengemudi ojek daring menunggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Pengemudi ojek daring menunggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

Untuk pelanggaran dari sisi lalu lintas sediri, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penindakan sanksi bisa dilakukan dengan beragam cara, selain dari pemberian teguran.

"Pastinya kami akan tingkatkan agar masyarakat bisa lebih patuh, untuk sanksinya seperti apa itu bisa beragam bentuk yang sifatnya ada konsekuensi. Kami sangat minta masyarakat mengerti lah kondisinya seperti apa," ujar Yusri.

"Kalau ada masyarakar yang nongkrong dan kita usir, itu kan sama dengan kita berikan sanksi juga. Secara bentuk banyak lah yang bisa kita lakukan," ucap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau