JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diambil sebagai langkah menekan penyebaran pagebluk corona (Covid-19).
Dalam keterangan resmi di akun Youtube Pemprov DKI, Anie mengatakan PSBB Jakarta diperpanjang selama 28 hari kedepan terhitung dari Jumat (24/4/2020).
"Kami putuskan untuk diperpanjang pelaksanaan PSBB selama 28 hari, jadi mulai 24 April hingga 22 Mei 2020 mendatang," kata Anies, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: PSBB, Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Anies mengatakan perpanjangan PSBB diambil mengingat masih banyak kasus positif Covid-19 di Jakarta yang jumlahnya diklaim terus mengalami peningkatan. Untuk pelaksanaan periode kedua PSBB, juga akan dilakukan dengan tindakan yang lebih tegas.
Hal ini lantaran masih banyak pelanggaran yang ditemukan pada pelaksanaan PSBB periode pertama yang dikatan Anies menjadi masa pemberian peringatan dan edukasi.
"Hari-hari kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau banyak dari masyarakat dari masyarakat yang belum menyadari benar tentang PSBB dan aturannya. Ke depan fase imbauan fase educational selesai sekarang ada fase penegakan," ujar Anies.
Sayangnya, Anies hanya menyinggung pelanggaran yang dilakukan beberapa perusahaan yang masih nekat beroperasi di luar dari sektor yang telah diizinkan selama PSBB berlangsung.
Baca juga: Mulai Berlaku Jumat, Ini Sanksi untuk yang Nekat Mudik
Untuk pelanggaran dari sisi lalu lintas sediri, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penindakan sanksi bisa dilakukan dengan beragam cara, selain dari pemberian teguran.
"Pastinya kami akan tingkatkan agar masyarakat bisa lebih patuh, untuk sanksinya seperti apa itu bisa beragam bentuk yang sifatnya ada konsekuensi. Kami sangat minta masyarakat mengerti lah kondisinya seperti apa," ujar Yusri.
"Kalau ada masyarakar yang nongkrong dan kita usir, itu kan sama dengan kita berikan sanksi juga. Secara bentuk banyak lah yang bisa kita lakukan," ucap Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.