Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Hanya Kendaraan dari Zona Merah yang Dilarang Mudik | Sanksi untuk Kendaraan yang Nekat Mudik

Kompas.com - 23/04/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran 2020 sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona ( Covid-19).

Larangan mudik hanya berlaku pada wilayah-wilayah yang sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) atau zona merah, misalnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Riau .

Selain itu yang tidak kalah menariknya lagi soal sanksi buat kendaraan yang nekat mudik.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 22 April 2020:

1. Jadi Hanya Kendaraan dari Zona Merah yang Dilarang Mudik

Petugas memberikan teguran tertulis kepada warga saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya, Setiabudi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemprov Jawa Barat mulai memberlakukan (PSBB) Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 selama 14 hari dimulai pada 22 April hingga 5 Mei 2020.ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA Petugas memberikan teguran tertulis kepada warga saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya, Setiabudi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemprov Jawa Barat mulai memberlakukan (PSBB) Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 selama 14 hari dimulai pada 22 April hingga 5 Mei 2020.

Larangan mudik Lebaran 2020 sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona ( Covid-19).

Larangan mudik hanya berlaku pada wilayah-wilayah yang sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) atau zona merah, misalnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Riau .

Jadi, arus kendaraan bermotor, baik transportasi umum, mobil, dan sepeda motor dilarang melintasi wilayah zona merah tersebut. Sedangkan, untuk daerah yang belum berstatus PSBB, masih bisa melakukan aktivitas mudik.

Misalnya, dari Lampung menuju Medan, Tegal menuju Brebes, Solo ke Surabaya, dan lain sebagainya.

Baca juga: Jadi Hanya Kendaraan dari Zona Merah yang Dilarang Mudik

2. Mulai Berlaku Jumat, Ini Sanksi untuk yang Nekat Mudik

Sejumlah pengendara memperlambat laju kendaraannya saat memasuki Gerbang Tol Cikarang Utama, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/12/2018).ANTARA/Risky Andrianto Sejumlah pengendara memperlambat laju kendaraannya saat memasuki Gerbang Tol Cikarang Utama, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/12/2018).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan larangan mudik Lebaran saat pandemi corona. Adapun kebijakan ini secara resmi akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bila larangan mudik akan diberlakukan dengan adanya sanksi.

" Larangan mudik akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat (24/4/2020). Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Mulai Berlaku Jumat, Ini Sanksi untuk yang Nekat Mudik

3. Aturan Berkendara Selama Masa PSBB Bandung Raya

Kondisi jalanan di Kota Bandung tampak lengang di awal pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Hal tersebut terlihat di Jalan Ir H.Djuanda (Dago), Jalan Cihampelas, Jalan Sukajadi, Jalan Cipaganti, Rabu (22/4/2020).KOMPAS.com/AGIE PERMADI Kondisi jalanan di Kota Bandung tampak lengang di awal pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Hal tersebut terlihat di Jalan Ir H.Djuanda (Dago), Jalan Cihampelas, Jalan Sukajadi, Jalan Cipaganti, Rabu (22/4/2020).

Status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Bandung berlaku selama dua pekan mulai hari ini, Rabu (22/4/2020).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau