JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran 2020 sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona ( Covid-19).
Larangan mudik hanya berlaku pada wilayah-wilayah yang sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) atau zona merah, misalnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Riau .
Selain itu yang tidak kalah menariknya lagi soal sanksi buat kendaraan yang nekat mudik.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 22 April 2020:
1. Jadi Hanya Kendaraan dari Zona Merah yang Dilarang Mudik
Larangan mudik Lebaran 2020 sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona ( Covid-19).
Larangan mudik hanya berlaku pada wilayah-wilayah yang sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) atau zona merah, misalnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Riau .
Jadi, arus kendaraan bermotor, baik transportasi umum, mobil, dan sepeda motor dilarang melintasi wilayah zona merah tersebut. Sedangkan, untuk daerah yang belum berstatus PSBB, masih bisa melakukan aktivitas mudik.
Misalnya, dari Lampung menuju Medan, Tegal menuju Brebes, Solo ke Surabaya, dan lain sebagainya.
Baca juga: Jadi Hanya Kendaraan dari Zona Merah yang Dilarang Mudik
2. Mulai Berlaku Jumat, Ini Sanksi untuk yang Nekat Mudik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan larangan mudik Lebaran saat pandemi corona. Adapun kebijakan ini secara resmi akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bila larangan mudik akan diberlakukan dengan adanya sanksi.
" Larangan mudik akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat (24/4/2020). Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Mulai Berlaku Jumat, Ini Sanksi untuk yang Nekat Mudik
3. Aturan Berkendara Selama Masa PSBB Bandung Raya
Status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Bandung berlaku selama dua pekan mulai hari ini, Rabu (22/4/2020).