JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran 2020 sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona ( Covid-19).
Larangan mudik hanya berlaku pada wilayah-wilayah yang sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) atau zona merah, misalnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Riau .
Selain itu yang tidak kalah menariknya lagi soal sanksi buat kendaraan yang nekat mudik.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 22 April 2020:
1. Jadi Hanya Kendaraan dari Zona Merah yang Dilarang Mudik
Larangan mudik Lebaran 2020 sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona ( Covid-19).
Larangan mudik hanya berlaku pada wilayah-wilayah yang sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) atau zona merah, misalnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Riau .
Jadi, arus kendaraan bermotor, baik transportasi umum, mobil, dan sepeda motor dilarang melintasi wilayah zona merah tersebut. Sedangkan, untuk daerah yang belum berstatus PSBB, masih bisa melakukan aktivitas mudik.
Misalnya, dari Lampung menuju Medan, Tegal menuju Brebes, Solo ke Surabaya, dan lain sebagainya.
Baca juga: Jadi Hanya Kendaraan dari Zona Merah yang Dilarang Mudik
2. Mulai Berlaku Jumat, Ini Sanksi untuk yang Nekat Mudik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan larangan mudik Lebaran saat pandemi corona. Adapun kebijakan ini secara resmi akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bila larangan mudik akan diberlakukan dengan adanya sanksi.
" Larangan mudik akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat (24/4/2020). Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Mulai Berlaku Jumat, Ini Sanksi untuk yang Nekat Mudik
3. Aturan Berkendara Selama Masa PSBB Bandung Raya
Status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Bandung berlaku selama dua pekan mulai hari ini, Rabu (22/4/2020).
Skema dan aturan pembatasan gerak orang dalam upaya mencegah penularan virus corona alias Covid-19 semakin luas ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bandung Raya.
Pada aturan yang berisi 27 pasal itu membahas sejumlah aspek, seperti pelaksanaan PSBB, pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama masa PSBB, hingga aturan di sektor transportasi.
Baca juga: Aturan Berkendara Selama Masa PSBB Bandung Raya
4. Dilarang Mudik, Kendaraan Ini Masih Boleh Melintasi Tol
Pengguna kendaraan pribadi tidak diperkenankan untuk melintas di berbagai ruas jalan tol saat Hari Raya Idul Fitri, usai pemerintah menyatakan pelarangan mudik Lebaran 2020.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyatakan, selama pemberlakuan larangan mudik jalan tol hanya boleh dilintasi kendaraan tertentu saja, yaitu angkutan logistik.
"Kami akan tetap memastikan arus logistik supaya jangan sampai terhambat. Dalam hal ini, jalan tol tidak ditutup tetapi dibatasi hanya untuk kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sektor vital lainnya," kata Luhut usai rapat terbatas, Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Dilarang Mudik, Kendaraan Ini Masih Boleh Melintasi Tol
5. Larangan Mudik Berlaku di Wilayah PSBB dan Zona Merah
Setalah melalui imbauan dan tarik-ulur yang cukup alot, akhirnya pemerintah resmi menetapkan bila mudik Lebaran tahun ini dilarang, guna menekan penyebaran pandemi corona (Covid-19).
Namun larangan mudik yang diputuskan tidak berlaku secara menyeluruh di wilayah Indonesia. Namun hanya untuk wilayah yang telah menetapkan Pembatasan Sosial Bersakal Besar ( PSBB) seperti Jabodetabek
"Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan PSBB dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga menjabat sementara sebagai Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaita, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku di Wilayah PSBB dan Zona Merah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.