Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Hanya Kendaraan dari Zona Merah yang Dilarang Mudik | Sanksi untuk Kendaraan yang Nekat Mudik

Kompas.com - 23/04/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Skema dan aturan pembatasan gerak orang dalam upaya mencegah penularan virus corona alias Covid-19 semakin luas ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bandung Raya.

Pada aturan yang berisi 27 pasal itu membahas sejumlah aspek, seperti pelaksanaan PSBB, pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama masa PSBB, hingga aturan di sektor transportasi.

Baca juga: Aturan Berkendara Selama Masa PSBB Bandung Raya

4. Dilarang Mudik, Kendaraan Ini Masih Boleh Melintasi Tol

Pengguna kendaraan pribadi tidak diperkenankan untuk melintas di berbagai ruas jalan tol saat Hari Raya Idul Fitri, usai pemerintah menyatakan pelarangan mudik Lebaran 2020.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyatakan, selama pemberlakuan larangan mudik jalan tol hanya boleh dilintasi kendaraan tertentu saja, yaitu angkutan logistik.

"Kami akan tetap memastikan arus logistik supaya jangan sampai terhambat. Dalam hal ini, jalan tol tidak ditutup tetapi dibatasi hanya untuk kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sektor vital lainnya," kata Luhut usai rapat terbatas, Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Dilarang Mudik, Kendaraan Ini Masih Boleh Melintasi Tol

5. Larangan Mudik Berlaku di Wilayah PSBB dan Zona Merah

Kondisi GT Cikarang Utama, Minggu (10/6/2018).PT Jasa Marga (Persero) Tbk Kondisi GT Cikarang Utama, Minggu (10/6/2018).

Setalah melalui imbauan dan tarik-ulur yang cukup alot, akhirnya pemerintah resmi menetapkan bila mudik Lebaran tahun ini dilarang, guna menekan penyebaran pandemi corona (Covid-19).

Namun larangan mudik yang diputuskan tidak berlaku secara menyeluruh di wilayah Indonesia. Namun hanya untuk wilayah yang telah menetapkan Pembatasan Sosial Bersakal Besar ( PSBB) seperti Jabodetabek

"Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan PSBB dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga menjabat sementara sebagai Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaita, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku di Wilayah PSBB dan Zona Merah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau