Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas Saat PSBB Jakarta

Kompas.com - 13/04/2020, 12:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

10. Angkutan barang untuk sektor perhotelan

11. Angkutan barang untuk sektor konstruksi

12. Angkutan barang untuk sektor industri strategis

13. Angkutan barang untuk sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

14. Angkutan barang untuk sektor kebutuhan sehari-hari

15. Angkutan barang untuk aktivitas organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

Walaupun boleh untuk tetap beroperasi, kendaraan barang juga harus menerapkan physical distancing di kabinnya.

Untuk kendaraan barang dengan satu baris kursi, hanya boleh diisi dua orang. Sedangkan yang memiliki dua baris kursi, boleh diisi tiga orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau