JAKARTA, KOMPAS.com – Angkutan barang memiliki peran yang penting di tengah kondisi seperti saat ini. Walaupun penyebaran virus corona atau covid-19 tetap meluas, angkutan barang tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan.
Untuk mempercepat penanganan virus corona di DKI Jakarta, mulai diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB yang berlaku akan membatasi pergerakan transportasi darat, termasuk angkutan barang.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 71 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis PSBB bidang transportasi.
Pada SK tersebut, disebutkan adanya pembatasan angkutan barang di area PSBB.
“Pembatasan semua pergerakan angkutan barang, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama masa pemberlakuan PSBB,” ucapnya dalam surat keputusan.
Kebutuhan pokok tentunya sangat penting untuk masyarakat, jadi masih diperbolehkan untuk melintas di area PSBB. Jenis angkutan barang untuk kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB yaitu sebagai berikut:
1. Angkutan barang untuk aktivitas kegiatan kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait.
2. Angkutan barang untuk aktivitas kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.
3. Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
4. Angkutan barang untuk sektor kesehatan
5. Angkutan barang untuk sektor bahan pangan/makanan/minuman
6. Angkutan barang untuk sektor energi
7. Angkutan barang untuk sektor komunikasi dan teknologi informasi
8. Angkutan barang untuk sektor keuangan
9. Angkutan barang untuk sektor logistik
10. Angkutan barang untuk sektor perhotelan
11. Angkutan barang untuk sektor konstruksi
12. Angkutan barang untuk sektor industri strategis
13. Angkutan barang untuk sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
14. Angkutan barang untuk sektor kebutuhan sehari-hari
15. Angkutan barang untuk aktivitas organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
Walaupun boleh untuk tetap beroperasi, kendaraan barang juga harus menerapkan physical distancing di kabinnya.
Untuk kendaraan barang dengan satu baris kursi, hanya boleh diisi dua orang. Sedangkan yang memiliki dua baris kursi, boleh diisi tiga orang.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/13/122200815/daftar-kendaraan-yang-boleh-melintas-saat-psbb-jakarta