JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota akan segera diterapkan oleh Pemerintah di DKI Jakarta.
Hal ini menyusul pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menyebut pendapatan ERP bisa dikelola untuk subsidi transportasi umum. Kendati demikian penerapan ERP tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh sejumlah stakeholder yang terlibat.
Belum resmi diterapkan, rencana ini sudah mendapat protes dan penolakan, salah satunya adalah dari asosiasi ojek online (ojol). Pasalnya, penerapan ERP secara otomatis akan mengurangi pendapatan para driver.
Baca juga: 7 Poin Menciptakan Berkendara Motor yang Rileks
Terkait hal ini, Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat menyarankan untuk ojek online maupun taksi online di Jakarta untuk menggunakan pelat kuning.
“Saya sarankan ojek online dan taksi online pakai pelat kuning saja. Kemudian Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta punya aplikasi sendiri, tapi pelat kuning nantinya. Kemudian nanti potongannya 10 persen,” kata Djoko, kepada Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
Apabila merujuk pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, ada sejumlah golongan kendaraan bermotor mendapatkan dispensasi atau pengecualian atas pemberlakuan kebijakan jalan berbayar elektronik.
Baca juga: MAB Luncurkan Dua Motor Listrik Electro di PEVS 2025
Salah satunya adalah kendaraan bermotor plat kuning. Untuk itu Djoko menyarankan pemerintah DKI Jakarta untuk meniru kebijakan Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan yang menerapkan plat kuning bagi ojek online.
“Kalau sudah pelat kuning, maka harus uji KIR dan sebagainya, seperti angkutan umum lainnya. Sama kayak di Asmat, ojek juga pelat kuning di sana,” kata Djoko.
Dengan begitu ojol maupun taksi online tidak perlu membayar tarif ketika melewati jalan yang diberlakukan sistem ERP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.