Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojol Angkut Penumpang Dianggap Langgar Esensi Jaga Jarak saat PSBB

Kompas.com - 13/04/2020, 08:32 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Alat transportasi jadi salah satu sektor yang diatur dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta yang berlaku mulai Jumat (10/4/2020). Untuk sepeda motor misalnya, hanya diperbolehkan dikendarai satu orang.

Dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, dalam kondisi tertentu sepeda motor diperbolehkan ditumpangi dua orang.

Misalnya kedua orang tersebut bertempat tinggal di alamat yang sama, ataupun bagi ojek online maupun ojek pangkalan yang diperbolehkan mengangkut penumpang, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: PSBB Bogor, Ini 6 Lokasi Razia di Wilayah Bogor

Pengemudi ojek online membawa barang-barang pesanan penumpang di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online membawa barang-barang pesanan penumpang di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengatakan, aturan yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan itu melanggar esensi dari menjaga jarak (physical distancing).

Sebab menurutnya, aturan ini akan membuat iri pengguna sepeda motor lain yang bukan ojek online maupun ojek pangkalan. Terutama saat masa mudik Lebaran mendatang.

Singkatnya, akan muncul anggapan dua orang boleh berboncengan dengan sepeda motor asalkan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Depok Siap Terapkan PSBB, Polisi Razia Pengendara di Lokasi Ini

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Djoko juga berujar, diperbolehkannya ojek online mengangkut penumpang, menimbulkan kekhawatiran bahwa tak semua pengendara menerapkan protokol kesehatan.

“Di samping itu, tidak ada jaminan dari aplikator terhadap pengemudinya yang melanggar protokoler kesehatan saat beroperasi. ” ujar Djoko, dalam keterangan tertulis (10/4/2020).

“Meskipun aplikator sudah menyiapkan sejumlah aturan untuk pengemudi ojek daring selama mengangkut orang,” katanya.

Baca juga: Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Kendaraan Pribadi Selama PSBB Jakarta

Pengemudi ojek online melintas di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online melintas di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Djoko menilai, pasalnya selama ini aplikator dianggap belum mampu mengedukasi pengemudinya yang masih kerap melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya.

“Tingkat pelanggaran pengemudi ojek daring cukup tinggi, seperti melawan arus, menggunakan trotoar, melanggar isyarat nyala lampu lalu lintas, dan cukup rawan terjadi kecelakaan lalu lintas,” ucap Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com