Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Bekasi, Polisi Perketat 30 Titik Perbatasan Kota

Kompas.com - 13/04/2020, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Wakil Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan bahwa pengawasan arus lalu lintas di wilayah perbatasan Kota Bekasi saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bakal diperketat.

Sebelumnya, selama PSBB Bekasi bergulir pengawasan hanya dilakukan pada 16 titik saja. Namun, usai melakukan berbagai pertimbangan dan evaluasi, terjadi perluasan pengawasan jadi lebih luas lagi.

"Kemarin 16 (titik), sekarang jadi 30 (titik) karena (juga) ada yang ke Rorotan, dari Harapan Indah ke sana," kata Rahmat, Minggu (12/4/2020).

Baca juga: Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Kendaraan Pribadi Selama PSBB Jakarta

Sejumlah kendaraan keluar Gerbang Tol Bogor di Ciheuleut, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020). Gerbang tol Bogor yang biasanya dipadati kendaraan saat libur akhir pekan bertepatan dengan Hari Paskah tersebut terlihat lengang sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH Sejumlah kendaraan keluar Gerbang Tol Bogor di Ciheuleut, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020). Gerbang tol Bogor yang biasanya dipadati kendaraan saat libur akhir pekan bertepatan dengan Hari Paskah tersebut terlihat lengang sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.

Adapun titik-titik yang akan diawasi terbagi di sekitar perbatasan Kota Bekasi dengan wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan DKI Jakarta.

Beberapa diantaranya, wilayah Pondok - Jakarta, Bintara - Jakarta, Medan Satria - Cakung Jakarta, Bulak Kapal - Tambun, hingga perbatasan di wilayah kabupaten Bekasi dengan Bogor dan Depok.

"Kemarin dua hari pelaksanaan PSBB (di DKI Jakarta) saya lihat kalau di mobil itu ada penumpang, (penumpang) disuruh mundur ke (kursi) belakang. Di (kursi) belakang (mobil) pun dibatasi 3-4 orang, ya nah itu lah yang akan sama kita perlakukan karena kan yang kita jaga pergerakan orang," ujar Rahmat.

Baca juga: Selama PSBB, Bagaimana Nasib Sopir Angkot di Bogor?

Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.

Pada kesempatan terpisah, Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis juga menyebut bahwa penerapan PSBB di Bekasi tak jauh berbeda dengan DKI Jakarta.

"Sama seperti di Jakarta penerapannya, tidak boleh nanti naik motor berboncengan, harus pakai masker di dalam mobil atau di motor, sampai kapasitas penumpang mobil," katanya.

Bekasi (Kota dan Kabupaten) merupakan salah satu wilayah yang akan menerapkan PSBB, menyusul DKI Jakarta, bersama dua wilayah di Jawa Barat lainnya, yaitu Depok dan Bogor (Kota dan Kabupaten) pada Rabu (15/4/2020) mendatang.

"Kami telah koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di 5 wilayah mulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 bulan April 2020, selama 14 hari," ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada video konferensinya.

Sebelum diterapkan secara efektif, petugas lebih dulu akan memulai sosialisasi pada Senin (13/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau