JAKARTA, KOMPAS.com - Mitra aplikator ojek dan taksi online menilai bahwa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta kurang tepat.
Hal ini dikarenakan peraturan yang berlaku mulai Jumat (10/4/2020) tersebut tidak dibarengi oleh rangkaian kebijakan pendukung, yang dapat menjadi jalan keluar bagi pekerja informal seperti ojek dan taksi online.
Sebab, sebagaimana dikatakan Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono, kini baik ojek maupun driver online tengah mengalami penurunan pendapatan hingga 80 persen usai diberlakukannya aturan work from home (WFH).
Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku Jumat, Ini Syarat Melintas Motor dan Mobil Pribadi
"Bila pemerintah melarang ojek online untuk mengangkut orang, harusnya diberikan juga solusinya. Misalkan, memberikan subsidi secara langsung agar para ojek dan driver ini tetap mendapat pemasukkan untuk menafkahi keluarga dan bayar cicilan kendaraannya," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/4/2020).
Oleh karenanya, mitra driver online yang tergabung dalam berbagai asosiasi atau organisasi membuat surat kesepakatan bersama untuk meminta pemerintah dan aplikator mempertimbangkan kembali hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan di tengah pandemi virus corona (covid-19).
Secara khusus ada tiga tuntutan yang diajukan yakni, meminta pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para pelaku usaha sektor transportasi daring yang penyalurannya melalui organisasi para pelaku usaha tersebut.
Baca juga: Kendaraan yang Tak Patuh Aturan Saat PSBB Jakarta Bakal Kena Tilang?
Kedua, meminta pemerintah untuk memberi kejelasan dan kepastian terkait relaksasi atau penangguhan angsuran kendaraan kepada para pengemudi angkutan sewa khusus (ASK) hingga kondisi normal.
Ketiga, meminta aplikator agar menangguhkan potongan 20 persen sampai situasi kembali normal dan melengkapi mitra dengan alat pelindung diri (APD) dalam menjalankan pekerjaan serta melakukan campaign kepada masyarakat bahwa angkutan sewa KhususAman.
"Kebijakan pemerintah terkait relaksasi kredit kendaraan bagi ojek online dan taksi online masih belum berjalan sesuai harapan. Leasing hanya memberikan pengurangan cicilan dan memperpanjang tenor saja, ini justru semakin membebankan," ujar Wiwit.
Baca juga: Dilarang Bawa Penumpang Saat PSBB Jakarta, Ini Tanggapan Operator Ojol
Hal serupa juga dinyatakan asosiasi ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia melalui surat pernyataan sikap yang diterima Kompas.com.
"Kami menolak dengan keras adanya pembatasan dengan larangan mengangkut penumpang bagi pengguna sepeda motor secara umum dan bagi ojek online secara khusus," tulis surat tersebut.
"Sebab, alat transportasi sepeda motor merupakan kendaraan yang secara umum digunakan oleh rakyat kecil untuk aktifitas sehari-hari. Terlebih, untuk para pengemudi ojek online yang menggunakan motor sebaai sumber penghasilan dalam mencari nafkah, maka pembatasan pelarangan ini akan berdampak pada pendapatan mereka," lanjutnya.
Meski demikian, Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengaku bahwa asosiasi bakal mendukung dan mentaati aturan PSBB sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.